Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bacaan Niat Puasa Syawal yang Dimulai dari Senin 25 Mei, Dilengkapi dengan Dalil dan Keutamaannya

Pertanyaan itu salah satu kata kunci yang banyak diajukan warganet umat Muslim di mesin pencarian Google, selain bagaimana bacaan niat puasa Syawal.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Warta Kota
Ilustrasi Puasa 

Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.

4. Puasa sehari saja pada hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya.

Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah Nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak.

Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa.

Sebagian ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.

5. Puasa pada hari Syak

Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhankarena hilal (bulan) tidak terlihat.

Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum.

Ketidak-jelasan ini disebut syak, dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu.

Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.

6. Puasa selamanya

Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari.

Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat.

Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam.

Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud AS yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

7. Wanita haidh atau nifas

Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa.

Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar.

Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya.

Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya.

Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhandan kewajiban mengganti pada hari lainnya.

8. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya

Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya.

Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa.

Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.

Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa.

Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya.

Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf.

Sabda Rasulullah SAW, tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya.

Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah.

Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.

(Abdullah Faqih)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lafadz Niat Puasa Syawal Mulai Hari ini Senin 25 Mei 2020, Ini Dalil dan Pahala Serta Keutamaannya

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved