Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Jelang New Normal, Menko Perekonomian: Bisa Saja Dihentikan jika Ada Gelombang Kedua Corona

Sebuah kebijakan baru dicanangkan pemerintah di tengah pandemi corona yaitu tatanan normal baru atau 'New Normal'.

Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
tribunnews
Airlangga Hartanto 

TRIBUNSOLO.COM - Hingga kini pandemi corona di Indonesia belum juga berakhir.

Sebuah kebijakan baru dicanangkan pemerintah di tengah pandemi corona yaitu tatanan normal baru atau 'New Normal'.

Ditunda Akhir 2020 Gegara Corona, Koalisi Masyarakat Galang Petisi Minta Pilkada Ditunda Lagi 2021

Hal ini tak lepas untuk memperbaiki perekonomian di Indonesia.

Pasalnya sektor ekonomi menjadi salah satu yang paling terdampak dari pandemi ini. 

Pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19 yang memaksa orang-orang berdiam diri di rumah membuat ekonomi melambat.

Bahkan beberapa pelaku usaha, menghentikan total operasional mereka.

Angka pemutusan hubungan kerja ( PHK) juga meningkat. 

Untuk memulihkan roda ekonomi agar bisa kembali berjalan normal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kontan, Selasa (26/5/2020), berikut timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan:

Fase 1 (1 Juni)

  • Industri dan  jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19
  • Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan

Fase 2 (8 Juni)

  • Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan

Fase 3 (15 Juni)

  • Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dgengan protokol kesehatan Covid-19
  • Sekolah dibuka namun dengan sistem shift

Fase 4 (6 Juli)

  • Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat
  • Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi

Fase 5 (20-27 Juli)

  • Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar
  • Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.

65 Persen Kasus Corona Jawa Timur Ada di Surabaya Raya, Gugus Tugas: Surabaya Bisa Jadi Wuhan

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, bahwa hal yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan Pemerintah menjelang, selama, dan pascapandemi Covid-19.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved