Virus Corona
Jelang New Normal, Menko Perekonomian: Bisa Saja Dihentikan jika Ada Gelombang Kedua Corona
Sebuah kebijakan baru dicanangkan pemerintah di tengah pandemi corona yaitu tatanan normal baru atau 'New Normal'.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Hingga kini pandemi corona di Indonesia belum juga berakhir.
Sebuah kebijakan baru dicanangkan pemerintah di tengah pandemi corona yaitu tatanan normal baru atau 'New Normal'.
• Ditunda Akhir 2020 Gegara Corona, Koalisi Masyarakat Galang Petisi Minta Pilkada Ditunda Lagi 2021
Hal ini tak lepas untuk memperbaiki perekonomian di Indonesia.
Pasalnya sektor ekonomi menjadi salah satu yang paling terdampak dari pandemi ini.
Pandemi coronavirus disease 2019 atau Covid-19 yang memaksa orang-orang berdiam diri di rumah membuat ekonomi melambat.
Bahkan beberapa pelaku usaha, menghentikan total operasional mereka.
Angka pemutusan hubungan kerja ( PHK) juga meningkat.
Untuk memulihkan roda ekonomi agar bisa kembali berjalan normal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kontan, Selasa (26/5/2020), berikut timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahapan:
Fase 1 (1 Juni)
- Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19
- Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan
Fase 2 (8 Juni)
- Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan
Fase 3 (15 Juni)
- Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dgengan protokol kesehatan Covid-19
- Sekolah dibuka namun dengan sistem shift
Fase 4 (6 Juli)
- Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat
- Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi
Fase 5 (20-27 Juli)
- Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar
- Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.
• 65 Persen Kasus Corona Jawa Timur Ada di Surabaya Raya, Gugus Tugas: Surabaya Bisa Jadi Wuhan
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, bahwa hal yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan Pemerintah menjelang, selama, dan pascapandemi Covid-19.
"Kajian awal yang beredar tersebut sebagai antisipasi untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan pascapandemi Covid-19 mereda," kata Susiwijono dalam keterangannya.
Sementara itu Presiden Joko Widodo merinci 4 provinsi yang dimaksud yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo.
Sementara, daftar 25 kabupaten/kota yang dimaksud berdasarkan data dari biro pers sekretariat presiden adalah sebagai berikut:
1. Kota Pekanbaru
2. Kota Dumai
3. Kabupaten Kampar
4. Kabupaten Pelalawan
5. Kabupaten Siak
6. Kabupaten Bengkalis
7. Kota Palembang
8. Kota Prabumulih
9. Kota Tangerang
10. Kota Tangerang Selatan
11. Kabupaten Tangerang
12. Kota Tegal
13. Kota Surabaya
14. Kota Malang
15. Kota Batu
16. Kabupaten Sidoharjo
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Malang
19. Kota Palangkaraya
20. Kota Tarakan
21. Kota Banjarmasin
22. Kota Banjar Baru
23. Kabupaten Banjar
24. Kabupaten Barito Kuala
25. Kabupaten Buol
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut, ada 340.000 personel TNI/Polri yang akan dikerahkan untuk persiapan new normal di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota tersebut.
Menurut Hadi, 340.000 personel itu akan dikerahkan di 1.800 obyek.
• Tak Restui Putrinya Jatuh Cinta dengan Pria 35 Tahun, Remaja 13 Tahun Dipenggal Ayahnya Ketika Tidur
Lalu apakah kebijakan ini bisa dihentikan jika pandemi corona terus meningkat?
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai kebijakan new normal ini.
Di mana Airlangga menyebutkan, aktivitas perekonomian di fase tatanan normal nantinya bisa saja dihentikan jika terjadi gelombang kedua penularan virus corona Covid-19.
"Kalau terjadi secondary wave (gelombang kedua) maka kegiatan akan dihentikan kembali dan kegiatan pun akan terganggu kembali," kata Airlangga usai rapat kabinet terbatas lewat video conference, Rabu (27/5/2020).
Airlangga menegaskan masyrakat harus benar-benar disipilin dan menjaga diri agar tak tertular virus Corona dan menjadi penularan gelombang kedua.
"Di tempat-tempat tersebut bisa dijaga disiplin dari masyarakat sehingga tidak terjadi secondary wave," kata dia.
Masyarakat harus menggunakan masker, menjaga jarak dan membatasi jumlah orang dalam satu tempat.
(*)