Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Reino Barack Tak Tinggal Diam Syahrini Difitnah, Aisyahrani Sebut Ada Oknum Terkenal yang Terlibat

Kini, nama Syahrini muncul di pemberitaan karena adanya kasus pencemaran nama baik yang dilakukan hatersnya.

Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Hanang Yuwono
Instagram @princessyahrini
Syahrini dan Reino Barack 

"Jadi yang saya lihat, setelah saya ngobrol belakangan ini, saya melihat ada beberapa WA dan DM yang masuk ke akun tersangka banyak sekali. Jadi menurut saya akun ini ada dalam sebuah lingkaran atau jaringan, ada akun @danunyinyir99, ada akun ini, ini," ujar Aisyahrani.

Yang lebih mengejutkan lagi, Aisyahrani mengenal beberapa nama yang berhubungan dengan tersangka.

"Terus ada sebuah percakapan dilakukan pelaku lewat DM dan WA, serta pelaku ada rekening. Dalam percakapan ada nama-nama yang saya juga kenal," sambungnya.

Meski demikian, Aisyahrani tak terang-terangan menyebut siapa kenalannya di jaringan tersebut.

Aisyahrani mengapresiasi kerja Polda Metro Jaya yang sudah berhasil mengamankan pelaku dari penyebar video syur mirip Syahrini.

"Terima kasih pada tim Dirkrimsus Polda Metro Jaya atas kerja kerasnya ya yang sangat cepat menangkap tersangka," kata Rani.

Motif utama pelaku mengunggah konten tersebut adalah karena kebencian terhadap Syahrini yang diduga merebut Reino Barack dari mantan kekasihnya, Luna Maya.

"Jadi dia adalah fans dari public figure yang lain. Dia ngefans sama public figure yang kebetulan public figure ini dulu ada masalah dengan Ibu Syahrini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers online, Kamis (28/5/2020).

"Menurut dia, itu diambil katanya merebut sehingga timbul kebencian dari pelaku ini untuk membalaskan sakit hatinya idola dia," ujar Yusri.

Syahrini, Luna Maya dan Reino Barack
Syahrini, Luna Maya dan Reino Barack (Kolase Triibun Medan)

Dalam kasus ini, Luna Maya disebutkan sama sekali tidak terlibat untuk menginstruksikan si pelaku mengunggah konten tersebut. 

"Apakah disuruh? Tidak. Itu belum kita temukan. Ini karena dia merupakan fansnya," kata Yusri lagi.

Yusri mengatakan tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, tersangka MS juga akan dikenakan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Tersangka akan dihadapkan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dengan denda sekitar Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Polda Metro Jaya sendiri masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved