Solo KLB Corona
Wali Kota Solo Rudy Pastikan New Normal 8 Juni Tapi KLB Tak Dicabut, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah ancang-ancang menerapkan new normal pada 8 Juni 2020.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah ancang-ancang menerapkan new normal pada 8 Juni 2020.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyampaikan pihaknya akan membahas persiapan penerapan tersebut, Selasa (2/5/2020).
Peraturan wali kota (Perwali) beserta sejumlah saksinya turut dikaji dalam pembahasan tersebut.
"Persiapan new normal tanggal 7 Juni, 8 Juni dilakukan," tutur Rudy, Sabtu (30/5/2020).
• Sopir Angkutan Bogor-Cianjur Diminta Istirahat dan Turun di Check Point Puncak, Suhu Tubuh Tinggi
• Habis Pedagang, Pemkot Solo Bakal Sasar Ibu Hamil, 2 Minggu Sebelum Persalinan Jalani Rapid Test
"Selasa baru dibahas bersama-sama," imbuhnya membeberkan.
Rudy menjelaskan sanksi yang dipersiapkan dalam Perwali tidak akan melampaui peraturan-peraturan daerah yang telah berlaku.
"Sanksinya tak melampaui Peraturan Daerah, umpamanya pedagang yang melanggar, ada penutupan selama 3 hari atau 14 hari," jelas dia.
"Tidak, sampai ke pencabutan SHP, umpamanya," tambahnya.
Rudy menegaskan status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang sementara diperpanjang hingga 7 Juni, tidak akan dicabut meski new normal diterapkan.
"Belum, new normal tetap menerapkan protokoler kesehatan, kalau KLB dicabut itu kondisi sudah normal sekali," tandasnya. (*)