Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Doa Buka Puasa, Ini Golonngan Orang yang Wajib Bayar Utang Puasa

Adapun ketentuan halangan tidak menjalankan puasa Ramadhan yakni sakit, melakukan perjalanan jauh, haid, dan nifas.

Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota
Ilustrasi Puasa 

TRIBUNSOLO.COM - Orang yang wajib untuk membayar utang puasa adalah orang yang sanggup berpuasa tapi mempunyai halangan sebelumnya.

Adapun ketentuan halangan tidak menjalankan puasa Ramadhan yakni sakit, melakukan perjalanan jauh, haid, dan nifas.

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq memberikan penjelasannya.

Kesaksian Pria Wonogiri yang Puasa Saat Kena Covid-19 : Tanpa Obat Khusus, Hanya Alami Demam 2 Hari

Lebih Dahulu Mengutamakan Puasa Syawal atau Utang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

"Mambayar puasa di hukum Islam dikenal dengan qadha."

"Sebetulnya ini berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, tapi ada halangan-halangan tertentu," ujarnya yang dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

"Misalnya dia ada perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit, atau sanggup berpuasa tapi dilarang yakni mereka yang haid atau nifas," jelas Shidiq.

Ia menambahkan, orang yang mempunyai halangan tersebut wajib untuk membayar utang puasanya di hari lain.

"Di dalam Al Quran, orang-orang ini mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, tapi dituntut untuk mengqadha di hari lain," katanya.

Shidiq, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta
Shidiq, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta (Youtube Channel Tribunnews.com)

Di dalam Al Quran disebutkan pada surah Al Baqarah: 184 sebagai berikut:

Famankana Mariidhon Aw'alaa Safarin. Fa'idhatumin Ayyamin Uqor.

Artinya: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Orang-orang yang mendapat halangan, diwajibkan mengqadha atau membayar utang puasa setelah bulan Ramadhan.

Namun, jika masih belum sanggup untuk membayarnya seperti orang yang sakit kronis, maka diwajibkan untuk membayar fidyah untuk fakir miskin.

Niat Puasa qadha

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved