Haji 2020 Dibatalkan
Bukan Pertama Kalinya, Ibadah Haji Ternyata Beberapa Kali Dibatalkan Karena Wabah, Ini Sejarahnya
Hari ini, Pemerintah resmi menetapkan Ibadah Haji Indonesia 2020 dibatalka, namun pembatalan tersebut bukan kali pertama terjadi.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM - Hari ini, Pemerintah resmi menetapkan Ibadah Haji Indonesia 2020 dibatalkan.
Hal ini diungkapkan Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah Haji 1441 H dibatalkan, dalam konferensi pers di Kementerian Agama pada Selasa (2/6/2020).
• Pandemi Corona, Menteri Agama Putuskan Batalkan Ibadah Haji 1441 H, Ini Penjelasannya
Keputusan tersebut telah ditetapkan akibat pandemi corona yang terjadi di awal 2020 hingga saat ini.
Terlebih, Fachrul Razi juga menyampaikan pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses untuk penyelenggaraan ibadah haji dari negara manapun.
"Pada pagi ini Arab Saudi tak juga membuka akses dari negara manapun, akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu, sehingga pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H," ujar Fachrul Razi, dikutip Tribunnews dari Youtube Kemenag RI.
Keputusan pun telah ditetapkan melalui peraturan Kementerian Agama No 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji pada 1441 H.
Dikutip dari Siaran Pers resmi Kementerian Agama, Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.
Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.
• Terkait Penyelenggaraan Haji 2020, Kemenag Tunda Pengumuman hingga Juni
Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.
Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi.
Kemudian pada tahun 1892 terjadi wabah kolera, serta 1987 wabah meningitis.
Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.