Solo KLB Corona
Catat, Disdukcapil Klaten Tak Layani Pemohon Yang Tak Kantongi Surat Sehat, Hanya 100 Orang per Hari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten bersiap menghadapi penerapan new normal.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Meski demikian, untuk minggu depan penerapan protokol pencegahan bakal semakin diperketat.
Termasuk para pegawai yang langsung berkontak dengan pemohon juga bakal dibekali face shield.
Mulai dari cuci tangan pakai sabun, pengukur suhu tubuh hingga menjaga jarak.
"Bagi pemohon di luar kouta, jangan khawatir, mereka masih bisa akses pelayanan secara online," kata Winoto.
Sementara itu, salah satu penerima pemohon, Arif Rizky Nugroho (17), Desa Pandanan, Kecamatan Wonosari mengatakan kedatangannya ke Kantor Disdukcapil Klaten untuk melakukan perekaman data e-KTP.
Awalnya dia tak mengetahui jika diharuskan membawa surat kesehatan umum pula.
Arif mengaku merogoh uang sejumlah Rp 26.000,- untuk mendapatkan Surat Kesehatan Umum dari Rumah Sakit.
"Saya mengurus surat itu ke RSD Bagas Waras dengan membayar Rp 26 ribu," kata Arif.
Meskipun demikian, Arif tidak mempersalahkan jika harus mengurus surat kesehatan umum terlebih dahulu sebelum melakukan perekaman data e-KTP.
“Menurut saya bagus-bagus saja karena di tengah pandemi korona seperti saat ini,” jelas Arif. (*)