Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hanya Dimasukan Botol Plastik, Penyelundupan Ular Viper Lewat Bandara Digagalkan, Kondisi Ular Lemas

Diketahui penyelundupan 10 ekor reptil digagalkan oleh petugas balai karantina di bandara Bangka Belitung.

(KOMPAS.com/HERU DAHNUR)
Ular berbisa yang kemudian dilepasliarkan setelah ditemukan petugas di Bandara Depati Amir, Minggu (31/5/2020). 

Saat ditemukan, kondisi reptil itu lemas setelah terkurung dalam botol.

Kemudian binatang tersebut diserahkan kepada BKSDA Sumatera Selatan Resort Bangka Belitung.

Pada hari yang sama, petugas melepaskan binatang ke alam liar untuk mencegah kematian.

"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," tutup Zuhri.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ular Berbisa Diselundupkan Lewat Bandara, Ditaruh di Botol Plastik, Kondisinya Lemas", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved