Hanya Dimasukan Botol Plastik, Penyelundupan Ular Viper Lewat Bandara Digagalkan, Kondisi Ular Lemas
Diketahui penyelundupan 10 ekor reptil digagalkan oleh petugas balai karantina di bandara Bangka Belitung.
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
(KOMPAS.com/HERU DAHNUR)
Ular berbisa yang kemudian dilepasliarkan setelah ditemukan petugas di Bandara Depati Amir, Minggu (31/5/2020).
Saat ditemukan, kondisi reptil itu lemas setelah terkurung dalam botol.
Kemudian binatang tersebut diserahkan kepada BKSDA Sumatera Selatan Resort Bangka Belitung.
Pada hari yang sama, petugas melepaskan binatang ke alam liar untuk mencegah kematian.
"Perlu diketahui bahwa pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," tutup Zuhri.
(Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ular Berbisa Diselundupkan Lewat Bandara, Ditaruh di Botol Plastik, Kondisinya Lemas",
Halaman 2 dari 2