Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penjelasan Kemenag Solo soal Syarat Sah Menikah saat Pandemi, Bolehkah Secara Online?

Pejabat Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Surakarta, Mufti Addin menjelaskan syarat sah dan tata cara nikah saat pandemi.

ROMANNO/KOMPAS.COM
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNSOLO.COM - Pandemi corona menyebabkan berbagai dampak dalam kehidupan bermasyarakat.

Satu diantaranya adalah beberapa prosesi pernikahan yang terhalang karena wabah corona yang ada di Indonesia. 

Zaskia Gotik Hamil, Ayahanda Kenang Momen saat Sang Putri Izin Menikah dengan Sirajuddin

Terkait hal ini Pejabat Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Surakarta, Mufti Addin menjelaskan syarat sah dan tata cara nikah saat pandemi.

Dikutip dari tayangan Youtube TribunNews, Mufti menjelaskan jika menikah saat pandemi corona tetap bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat sahnya.

"Jadi kalau Akad nikah pelaksanaanya harus hadir dari pihak menikah baik laki-laki maupun perempuan di tempat itu dan waktu yang sama, karena ini sebuah rukun yang tak bisa ditinggalkan" ujarnya.

Tak lupa juga Mufti menjelaskan jika juga harus ada Wali dan 2 orang saksi yang hadir.

Mufti menjelaskan jika akad nikah tidak bisa dilakukan secara online untuk Wali, Saksi serta pasangan yang akan menikah.

"Semuanya tentu harus hadir, tidak diperbolehkan untuk menikah secara online" ujar Mufti.

Mufti menjelaskan untuk yang diperbolehkan secara online hanya untuk para tamu undangan dan kerabat yang tidak termasuk dalam saksi atau walinya.

Delia Yasmin Sudah Menikah Lagi, Lengketnya Suami Bule dengan Anak Guntur Bikin Netizen Terharu

Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah untuk Akad Pernikahan berdasarkan surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 .

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:

  1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif covid-19;
  2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
  3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

4 Amalan Sunnah yang Dianjurkan Dilakukan saat Bulan Syawal, Termasuk Melakukan Pernikahan

Berikut adalah 4 amalan yang dianjurkan untuk dilakukan saat bulan Syawal:

1. Puasa Syawal 6 Hari

Pertama adalah berpuasa selama 6 hari di bulan Syawal ini.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved