BUMN Rugi Rp 76.500 karena Sawitnya Diduga Dicuri untuk Membeli Beras, Ibu 3 Anak Ini Akan Diadili
Seorang ibu yang memiliki tiga anak kecil harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan dengan dugaan mencuri buah sawit senilai Rp Rp 76.500.
TRIBUNSOLO.COM - Seorang ibu yang memiliki tiga anak kecil harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan dengan dugaan mencuri buah sawit senilai Rp Rp 76.500.
Ya, dia adalah RMS (31) yang diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Ferry kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).
Ia menjelaskan, awalnya sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPNV Sei Rokan.
Sesampainya di Avdeling V Blok Z-15, sekuriti melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.
• Pemkot Solo Pertimbangkan Saran IDAI dan IDI, Sekolah Masuk Desember? Ini Penjelasannya
• Wanita yang Dijambret Ternyata Pegawai Bank Mandiri, Polisi Sukoharjo Buru Pelaku yang Terekam CCTV
"Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry.
Melihat aksi pencurian itu, lanjut dia, sekuriti melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku.
Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir.
Sementara dua orang temannya kabur.
Atas kejadian tersebut, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun.
Dalam kasus itu perusahaan milik negara (BUMN) itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp 76.500.
Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.
"Pihak pelapor tidak dapat memutuskan, karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.
Kasus tersebut tetap diproses secara hukum.