Berita Solo Terbaru
Tipu Seorang Janda di Solo Hingga Rugi Rp 96 Juta, Duda Asal Sukoharjo Ini Ditangkap Polisi
Seorang residivis bernama Pardiyanto alias Teguh (39), Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo ditangkap Satreskrim Polsek Pasar Kliwon. Modus y
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang residivis bernama Pardiyanto alias Teguh (39), Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo ditangkap Satreskrim Polsek Pasar Kliwon.
Dia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada korban berinisial RR (45) warga Pasar Kliwon.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (5/6/2020).
• Perwali Solo yang Mengatur Balita Hingga Remaja Tidak Pergi ke Mall Bakal Disertakan Sanksi
• Selenggarakan Salat Jumat Minggu Depan, Takmir Masjid Agung Solo Sebut Umat Islam Sudah Rindu
"Kami amankan karena terlibat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," kata AKP Tegar, Jumat (6/6/2020).
Modus yang dilakukan pelaku ini adalah mendekati korban dengan niat awal menguras harta benda milik korban.
Dengan memanfaatkan situasi korban RR adalah seorang janda, dan pelaku ini adalah seorang duda.
"Pelaku ini suka main judi dan banyak hutang," jelas dia.
"Modusnya kayak orang pacaran itu, dia mendekati terus menguras harta korban," imbuhnya.
Setelah beberapa bulan berkenalan, pelaku mulai membujuk korban untuk meminta pin ATM milik korban.
• 20 Orang Reaktif Saat Dilakukan Rapid Test di Empat Pasar Tradisional Solo, Ini Langkah DKK Solo
• Walikota Solo Siapkan Perwali untuk Mengatur Balita Hingga Remaja Tidak Nge-Mall
Kartu ATM juga dia ambil diam-diam tanpa sepengetahuan korban.
"Dia menarik uang mulai Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, itu terus menerus sejak bulan Maret sampai saat ini," terangnya.
Total uang dalam ATM yang dikuras Rp 60 juta.
• Tegas, Takmir Masjid Ini Suruh 5 Jemaah Salat Jumat Pulang karena Tak Bawa Masker dan Sajadah
Bukan hanya itu, pelaku juga mengambil dua motor korban dan menggadaikan motor tersebut.
Diperkirakan, total kerugian korban akibat perbuatan pelaku ini mencapai sekitar Rp 96 Juta.
"Uang itu yang diambil dari korban habis buat berjudi," jelas AKP Tegar.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)