Berita Sukoharjo Terbaru
Ingat Karyawan PT Sritex yang Ngaku Dibegal Rp 2,7 juta? Kini Ia Mendekam di Penjara, Kok Bisa?
Nama Kiki Anjas Feri (20) buruh PT Sritek mendadak viral beberapa bulan lalu,ia mengaku dibegal pria bertato kalajengking dan raib uang Rp 2,7 juta.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ilham Oktafian
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Nama Kiki Anjas Feri (20) warga Pijirejo, Manyaran, Wonogiri mendadak viral beberapa bulan lalu.
Bagaimana tidak, dalam laporan pada Kamis 30 April 2020 lalu ia mengaku dibegal dan kehilangan uang Rp 2,7 juta.
Karena laporan itu, pihak kepolisian sampai bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut.
• Kantongi Identitas,Polisi Buru Pelaku Pembegalan yang Timpa Buruh PT Sritek Sukoharjo hingga Terluka
Kini karyawan PT Sritek itu harus rela mendekam dibalik jeruji besi Polres Sukoharjo.
Ya, berkat kejelian penyidik Polres Sukoharjo ternyata Kiki mengibuli patugas kepolisian.
Aksi dramanya pun terbongkar, ia mengaku terpaksa membuat laporan palsu karena butuh uang.
"Kami berhasil membongkar aksi laporan palsu yang dilakukan Kiki, warga Wonogiri." Kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho, Senin (8/6/2020).
"Pelaku melapor kalau ia menjadi korban begal dan kehilangan uang Rp 2,7 juta, setelah kita lidik ternyata bohong." imbuhnya.
• Sepulang dari ATM, Pria Dicegat Begal di Tawangsari Sukoharjo, Uang Jutaan Rupiah Raib Dibawa Kabur
Disampaikan Nanung, kronologi kasus tersebut bermula pada Kamis 30 April 2020 lalu, Polsek Tawangsari mendapat laporan dari pelaku.
Kiki masih dengan mengenakan seragam PT Sritex mengaku usai di begal oleh dua orang bertato, di Jalan Manyaran - Tawangsari, tepatnya di Dukuh Suwiran, Desa Pundungrejo, Tawangsari.
Ia mengaku kehilangan uang Rp 2,7 juta yang baru saja diambil dari ATM.
"Bahkan untuk menguatkan aksinya korban melukai tangan dan paha nya dengan benda tajam, untuk meyakinkan petugas ia sudah dilukai pelaku," jelasnya.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan.
Hingga muncul fakta bahwa semua keterangan pelaku bohong.
Pelaku sempat memberikan ciri pelaku bertato kalajengking, bahkan menyebutkan dua nama yang diduga pelaku.
Setelah dikroscek, kedua nama yang disebutkan tidak melakukan aksi tersebut.
"Ternyata pelaku berbohong, dengan membuat laporan palsu karena ia butuh uang untuk bayar angsuran motor yang nunggak tiga bulan."
"Karena iba, kakaknya memberinya uang Rp 3 juta," imbuhnya.
• Garis Kuning di Tengah Jalan Sukoharjo Bikin Bingung Pengendara, Ternyata Ini Penjelasannya
Karena sudah membuat laporan palsu, Sabtu (6/6/2020) Kiki langsung diamankan di tahanan Polres Sukoharjo, atas pelanggaran pasal 242 dan pasal 220 KUHP terkait memberikan keterangan dan laporan palsu.
"Karena dimasa pandemi Covid19 ini ada sebagian warga yang memanfaatkan keadaan rawan kriminalitas dengan membuat laporan kejahatan palsu." tandasnya. (*)