Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Ajukan Judicial Review Perppu ke MK, Warga di Kampung Jokowi Solo Ingin Batalkan Pilkada 9 Desember

ejumlah warga di kampung halaman Presiden Jokowi) mengajukan judicial review ke MK agar Pilkada serentak 9 Desember 2020 dibatalkan.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) menunjukkan surat judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pilkada serentak 9 Desember 2020 saat konferensi pers di Solo, Selasa (9/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejumlah warga di kampung halaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pilkada serentak 9 Desember 2020 dibatalkan.

Mereka mengatasnamakan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).

Kuasa hukum PWSPP, Arif Sahudi menekankan, dirinya mewakili PWSPP mengajukan judicial review ke MK.

Adapun yang akan diuji materi yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali kota menjadi UU.

"Kita sudah ajukan via online Senin (8/6/2020) Kemarin," papar Arif saat konferensi pers di Solo, Selasa (9/6/2020).

Surat Mundur Pilkada Solo Ditolak, Purnomo Siap Kampanye Online,karena Penularan Corona Masih Tinggi

Gibran Batal Jadi Calon Tunggal, PDIP Solo Ngotot Usung Achmad Purnomo di Pilkada Solo 2020

Dia memaparkan inti dari permohonan judicial review tersebut adalah bahwa dalam Perppu yang dimaksud Pilakda serentak diundur dari September menjadi Desember 2020.

Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahkan dalam UU Pilkada tahapan dimulai 6 bulan sebelum pencoblosan.

"Berarti Juni ini harusnya suah dimulai tahapannya," jelas Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, pihaknya ingin membahas secara detail lag, pasalnya pada 13 April 2020 lalu Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non - Alam Penyebaran Covid-19.

"Sampai saat ini Keppres soal Corona belum dicabut loh," kata dia.

"Sehingga secara hukum Perppu penundaan Pilkada serentak tidak dapat dilakukan selama Keppres tidak dicabut," paparnya menekankan.

Menurut dia, bila Perppu tersebut dilaksanakan malah tidak sesuai dengan Keppres.

"Kalau mau di laksanakan Pilkada ya Keppres dicabut," jelasnya.

"Kalau Perppu menunda Pilkada Desember, terus pelaksanaan masih Pandemi Corona juga, berarti secara hukum tidak pas," ujarnya.

"Keppres menyatakan masih Pandemi Corona," terang dia membeberkan.

Ormas di Kampung Halaman Jokowi Gugat Menteri Yasonna Laoly, karena Pembebasan Napi Jadi Meresahkan

BREAKING NEWS: DPC PDI Perjuangan Solo Tolak Surat Mundur Purnomo dari Pencalonan Pilkada Solo

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved