Tok! MA Tolak Gugatan Ruben Onsu soal Geprek Bensu
Upaya hukum Ruben Onsu atas hak kepemilikan nama Bensu ditolak Mahkamah Agung.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Upaya hukum Ruben Onsu atas hak kepemilikan nama Bensu ditolak Mahkamah Agung.
Hal tersebut sudah tertera dalam putusan Mahkamah Agung dengan nomer perkara nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
• Inilah 36 Tempat dengan Risiko Penularan Tertinggi Virus Corona, Bar Paling Berisiko
• Ramalan Zodiak Jumat 12 Mei 2020: Gemini Mulai Bergerak untuk Cintanya, Virgo Lebih Religius
"Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara:
Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk
seluruhnya," demikian dikutip Tribunnews.com dari dokumen putusan Mahkamah Agung.
Terkait putusan MA itu, Direktur PT Ayam Geprek Benny Sujono, Kurniawan berharap pihak yang terkait segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami sangat bersyukur silang sengketa ini berakhir juga dengan putusan berkekuatan hukum tetap menolak gugatan RO," ujar Kurniawan kepada awak media.
Sekedar info, perselisihan antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Gebrek Bensu telah terjadi sejak tahun 2017.
Gerai kuliner I Am Geprek Bensu pertama berdiri pada April 2017 di daerah Pademangan, Jakarta.
Eddie Kusuma selaku kuasa hukum PT Ayam Geprek Bensu membeberkan, sekira bulan Mei 2017, Ruben Onsu bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu.
Setelah empat bulan ikut dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim kata “Bensu” adalah nama singkatnya, padahal PT Ayam Geprek Bensu sudah ada sejak Maret 2017.
Sebelum RO masuk bergabung.
“I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," pungkas Eddie.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Ruben Onsu. (Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kasasi Ruben Onsu Atas Gugatan Hak Kepemilikan Nama Bensu Ditolak MA