Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fakta di Balik Maling Dapat Surprise Happy Birthday dari Polisi, Rugikan PLN hingga Rp 337 Juta

Dalam video yang beredar pria yang sedang tertidur ini mendapat kejutan dari polisi. Ia ditangkap karena mencuri kabel listrik.

Capture Kompas TV
Maling Kabel PLN Dapat Surprise Happy Birthday dari Polisi 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral beredar video penangkapan pelaku pencurian kabel listrik milik PLN.

Diketahui kejadian ini terjadi di Pangkal Pinang Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Cerita Lengkap Tagihan Listrik Bengkel Warga Rp 20 Juta, Terungkap Penyebabnya, PLN Meminta Dicicil

Bila biasa ucapan selamat ulang tahun disambut dengan senyum bahagia, kejutan ini dilakukan petugas kepolisian dari Polres Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Dalam video yang beredar pria yang sedang tertidur ini mendapat kejutan dari polisi.

Ia ditangkap karena mencuri kabel listrik sepanjang ratusan meter milik PLN.

Tersangka diduga terlibat dalam sindikat pencurian kabel tembaga miliki PLN yang mengakibatkan ganguan listrik di Kota Pangkal Pinang dan sejumlah kabupaten di sekitarnya.

Polisi menduga tersangka bersama komplotannya sudah melakukan aksi pencurian di 21 lokasi sejak akhir tahun lalu.

Dalam aksinya pelaku menyamar menjadi petugas PLN agar tidak dicurigai warga.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menjelaskan jika kejahatan ini dilakukan hingga luar wilayahnya.

"Kami pada saat itu melakukan penangkapan terhadap jaringan komplotan pencurian kabel tembaga milik PT PLN, jadi ada 21 TKP yang pelaku lakukan komplotan ini di wilayah Pulau Bangka ini jadi ada di luar juga di wilayah hukum Polres Pangkalpinang" ujarnya.

Dalam kasus ini juga ada empat tersangka lain, diringkus tim naga Polres Pangkal Pinang di lokasi berbeda.

Tak hanya pelaku, petugas juga menahan penadahan kabel listrik curian yang telah merugikan perusahaan listrik negara hingga 337 juta rupiah.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara itu di sisi lain beberapa waktu lalu banyak keluhan kepada PLN soal kenaikan tagihan listrik pada bulan Juni 2020 ini.

PLN Pastikan Tak Ada Subsidi Silang dan Kenaikan Tarif Listrik pada Rekening Juni 2020

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved