Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Video Pelajar Standing Motor di Depan Polantas, Pengendara hingga Perekam Video Diamankan

Diketahui video tersebut diunggah akun Instagram @pkucity beberapa hari lalu dan telah dilihat 43.213 kali, serta mendapat 299 komentar.

istimewa via Kompas.com
Capture video viral pelajar melakukan aksi nekat standing motor depan polantas di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (10/6/2020) lalu. (Dok. Istimewa) 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu beredar di media sosial video aksi nekat pelajar melakukan standing atau freestyle sepeda motor di depan petugas kepolisian lalu lintas di Kota Pekanbaru, Riau.

Diketahui video tersebut diunggah akun Instagram @pkucity beberapa hari lalu dan telah dilihat 43.213 kali, serta mendapat 299 komentar.

Viral Hasil Rapid Test Pria Asal NTT Malah Reaktif Hamil, Petugas Akui Keliru

Viral Kisah Pria Asal Sukoharjo Pasrah Ikan Arwana Rp 2 Juta Digoreng sang Ayah, Ini Kronologinya

Dalam video berdurasi sembilan detik, tampak dua remaja menggunakan sepeda motor matik melakukan aksi standing di Jalan Yos Sudarso tepat di depan Stadion Kaharuddin Nasution, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Aksi nekat itu dilakukan tepat di hadapan Polantas yang sedang duduk di atas motor dinas patroli di tepi jalan. 

Salah satu teman kedua remaja itu merekam video aksi standing tersebut.

Setelah viral di media sosial, Satlantas Polresta Pekanbaru bertindak dan menangkap tiga remaja berstatus pelajar berinisial RV (17), RIP (17), dan YN (18).

"Berdasarkan video viral kami melakukan pendalaman sehingga didapati alamat ketiga orang yang masih berstatus sebagai pelajar," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/6/2020).

Ketiga pelajar diamankan pada Jumat (12/6/2020), setelah melakukan aksi nekat standing motor depan polantas pada Rabu (10/6/2020) lalu.

"RV selaku pengendara sepeda motor, RIP yang dibonceng, sedangkan YN yang merekam video," sebut Emil.

Pelajar beserta kendaraannya diamankan petugas dan ditilang.

Mereka dikenakan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Ketiga pelajar kami amankan di Satlantas Polresta Pekanbaru sambil menunggu orangtua yang bersangkutan. Untuk kendaraannya kami tilang dan sidang tahun depan," ujar Emil.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video 2 Pelajar Standing Motor di Depan Sejumlah Polisi, Ditangkap 2 Hari Kemudian", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved