Heran Saksi Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Tak Diperiksa, Novel Baswedan: Itu Konyol Sekali
Menurut Novel, saksi kunci pada kasus penyiraman air keras terhadap dirinya tidak diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Editor:
Hanang Yuwono
kompas.com
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019).
"Seperti kacang (lupa) pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Novel Baswedan: Saksi Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Tidak Diperiksa
Halaman 2 dari 2