Pilkada Solo 2020
Kabar Megawati Beri Restu Putra Jokowi di Pilkada Solo Mencuat, Gibran Pilih Menunggu Putusan Resmi
Kabar Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri telah meneken keputusan surat rekomendasi calon wali kota Solo dalam Pilkada mencuat.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kabar Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri telah meneken keputusan surat rekomendasi calon wali kota Solo dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020 mencuat.
Sosok yang disebut-sebut mendapatkan rekomendasi partai banteng tak lain adalah Gibran Rakabuming Raka.
Kabar itu mencuat pasca 4 bulan PDI Perjuangan memanggil para calon wali kota dan wakil wali kota Solo guna mengikuti uji kekalayakan dan kepatutan.
• Berat Badan Naik hingga 100 Kg Selama 5 Bulan Lockdown, Pria di China Ini Jadi Sorotan
• Sederet Makanan yang Baik Dijadikan Sarapan dan Sayang untuk Dilewatkan: Pisang hingga Oatmeal
• Diduga Bensin Sambar Api Tambalan Ban, Bengkel Sepeda di Wonosari Ludes, Pemilik Luka Sobek
Tepatnya, uji tersebut dilangsungkan Senin (10/2/2020) dan diikuti Gibran, Achmad Purnomo, dan Teguh Prakosa.
Adapun surat rekomendasi calon wali kota dan wakil wali kota Solo disebut-sebut telah lama diteken Megawati.
Gibran angkat bicara perihal mencuatnya kabar telah ditekennya rekomendasi PDI Perjuangan.
Menurutnya, dirinya tidak memiliki kapasitas menjawab kabar rekomendasi PDI Perjuangan tersebut karena itu menjadi ranah DPP partai.
"Kita tunggu saja apa yang jadi keputusan ketua umum," kata Gibran, Rabu (17/6/2020).
Gibran menegaskan dirinya saat ini tengah fokus membantu warga Solo terdampak pandemi Corona.
"Saya saat ini sedang fokus membantu meringankan beban warga akibat Covid-19 di Solo," jelas dia.
Sampai saat ini mereka masih terus melakukan berbagai kegiatan berkaitan dengan Covid-19.
"Kami terus melakukan penyemprotan disinfektan, ronda bersama warga," kata Gibran.
"Ada juga pembagian sembako, pembagian wastafel," pungkasnya. (*)