Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pengakuan Wanita Asal Pasar Kliwon Solo yang Nekat Gelapkan 17 Motor Teman karena Dagangannya Macet

Perempuan 55 tahun Sukarti warga Dawung Kulon RT 1 RW 10, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Kota Solo yang gelapkan belasan motor mengaku kepepet ekonomi.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/ RYANTONO PUJI SANTOSO
Pelaku Sukarti (55) warga Dawung Kulon RT 1 RW 10, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Kota Solo saat diinterogasi Polisi di Mapolsek Pasar Kliwon, Rabu (17/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perempuan 55 tahun Sukarti warga Dawung Kulon RT 1 RW 10, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Kota Solo yang gelapkan belasan motor mengaku kepepet ekonomi.

Dalam wawancara beberapa waktu lalu di Mapolsek Pasar Kliwon, Sukarti mengaku memang sering menggadaikan barang.

Motor tersebut, memang digadaikan untuk menutup kebutuhan hidupnya.

"Saya dulu dagang karena macet ya nekat menggadai," kata dia kepada TribunSolo.com.

Dia melanjutkan, awalnya menggadai motor miliknya sendiri namun terus bertambah sampai ke motor teman dan rental.

Selain Gadaikan 17 Motor, Wanita 55 Tahun Asal Pasar Kliwon Solo Juga Tega Gelapkan Kompresor Teman

Wanita 55 Tahun Asal Pasar Kliwon Solo yang Gelapkan 17 Motor Teman Ternyata Juga Diburu di Medsos

"Saya pinjam motor digadai dan tidak bisa mengembalikan," papar Sukarti.

Menurut dia, awalnya menggadai untuk menutup lubang hutang kemudian menggadai lagi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Sebelumnya, Sukarti (55) diamankan oleh Polsek Pasar Kliwon.

Wanita tersebut menggondol 17 Motor milik temannya kemudian digadaikan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Adis Dani Gatra mengatakan, ada pelaporan atas nama Sukarti.

"Wanita ini senang menggadaikan motor milik temannya," jelas dia.

Adis menjelaskan, sebanyak 17 motor tersebut digadaikan mulai Rp 500 ribu sampai Rp 7 juta rupiah.

Bila ditotal hasil dari kejahatan tersebut sudah puluhan juta rupiah.

"Pelaku ini sendiri melakukan aksinya menggadaikan motor itu, total puluhan juta," kata dia.

Modus aksi ini, tersangka Sukarti mendatangi rekannya yang menyewa motor kemudian meminjam dengan modus ingin mencari barang.

Namun, saat dipinjami ini motor tersebut malah dia gadaikan.

"Ada juga motor yang dia pinjam langsung," jelas dia.

Lahir Saat Pandemi Corona, Unta di Bonbin Jurug Diberi Nama Nan Unik Oleh Wali Kota Solo Rudy

Satu Pasien Covid-19 dari Tulung Klaten Ternyata Penjual Bakso Ojek Keliling dari Kampung ke Kampung

Aksi ini dilakukan sejak 4 bulan lalu, di mana terungkapnya aksi ini dari pelaporan warga yang motor Honda Beat-nya digadaikan pelaku.

"Dari aksinya ini total ada Rp 60 Juta," terangnya.

Penangkapan Sukarti dilakukan Senin (15/6/2020) kemarin di lokasi rumahnya di kawasan Pasar Kliwon.

"Itu KTP Serengan tapi tinggal Pasar Kliwon," jelas dia.

Pasal yang dijeratkan yakni 372 dan 378 atas dasar penipuan dan penggelapan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved