Berita Solo Terbaru
Wanita 55 Tahun Asal Pasar Kliwon Solo yang Gelapkan 17 Motor Teman Ternyata Juga Diburu di Medsos
Beberapa akun di medsos diketahui memposting hasil tangkapan Polsek Pasar Kliwon tersebut.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/ RYANTONO PUJI SANTOSO
Pelaku Sukarti (55) warga Dawung Kulon RT 1 RW 10, Kelurahan/Kecamatan Serengan, Kota Solo saat diinterogasi Polisi di Mapolsek Pasar Kliwon, Rabu (17/6/2020).
"Ada juga motor yang dia pinjam langsung," jelas dia.
Aksi ini dilakukan sejak 4 bulan lalu, dimana terungkapnya aksi ini dari pelaporan warga yang motor Honda Beat-nya digadaikan pelaku.
"Dari aksinya ini total ada Rp 60 Juta," terangnya.
Penangkapan Sukarti dilakukan Senin (15/6/2020) kemarin di lokasi rumahnya di kawasan Pasar Kliwon.
"Itu KTP Serengan tapi tinggal Pasar Kliwon," jelas dia.
Pasal yang dijeratkan yakni 372 dan 378 atas dasar penipuan dan penggelapan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (*)