Pro Kontra RUU HIP
Didemo Massa Berbagai Ormas, DPR RI Janji Bakal Menghentikan Pembahasan RUU HIP
DPR RI melalui Wakil Ketua DPR Ri Aziz Syamsuddin berjanji menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
TRIBUNSOLO.COM - Seusai didemo massa dari berbagai elemen, DPR RI melalui Wakil Ketua DPR Ri Aziz Syamsuddin berjanji menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Pendemo yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti-Komunis menolak RUU HIP karena menilai RUU tersebut akan mengganggu ideologi Pancasila.
Karena itu, mereka turun ke jalan menolak RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).
"Mereka mengklaim RUU HIP bila disahkan nanti akan mengganggu Pancasila menjadi Ekasila atau Trisila saja," ujar jurnalis Kompas TV Jonah Hamonangan melaporkan langsung aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
"Mereka mengklaim ini tidak sesuai dengan adanya ideologi Pancasila," kata Jonah.
• Geger RUU HIP, Para Wakil Rakyat di DPR RI Diperingatkan Akun Misterius, Situs Resmi Juga Diretas
• Ratusan Orang di Solo Demo Menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila yang Tengah Dibahas di DPR
Massa berdemo sejak pukul 13.00 WIB.
Aksi tetap berlangsung meskipun kawasan Gedung DPR/MPR RI sempat diguyur hujan.
Sebanyak 12 orang perwakilan massa diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk membicarakan tuntutannya.
"Tadi sempat ada hujan tapi mereka tidak berhenti dan terus menyuarakan agar DPR bisa mencegah jangan sampai ada pembahasan RUU HIP," tutur Jonah.
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menjadi perbincangan di Tanah Air.
Hadirnya RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi. Sebab, hal itu bukanlah menjadi urgensi untuk dibahas saat ini. RUU HIP telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 12 Mei 2020.
Namun, RUU HIP belum mulai dibahas DPR bersama pemerintah karena DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Sejumlah pihak pun menolak RUU HIP.
Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri mendesak DPR RI mencabut RUU HIP karena dianggap dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan dan dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai, RUU HIP disusun dengan cara sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi.
• Bintang Emon Kritik Kasus Novel, Wakil Ketua DPR Beri Dukungan agar Tidak Takut Bersuara
• Tanggapi Kasus George Floyd, Ridwan Kamil Ingatkan Pentingnya Sila ke-2 Pancasila ke Masyarakat
Sementara itu, Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP.
Alasannya, tidak ada urgensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, menyampaikan bahwa seluruh kritik dan masukan terkait RUU akan ditampung oleh Baleg DPR.
Hasil Audiensi DPR RI
Pimpinan DPR menerima audiensi dari Aliansi Nasional Anti Komunisme yang tergabung dari sejumlah organisasi keagamaan. Pertemuan dilakukan di ruang pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Salah satu anggota dari Aliansi Nasional Anti Komunisme, yakni Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak meminta DPR menghentikan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP).
"Intinya adalah kami menginginkan menghentikan pembahasan RUU ini. Bukan hanya sekadar menunda, tapi Alhamdulillah pada akhir pembahasan para wakil DPR menyatakan berjanji akan menghentikan pembahasan itu walaupun dengan mekanisme yang ada," kata Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Yusuf mengatakan, pihaknya akan terus mengawal RUU HIP sampai resmi dibatalkan DPR dan pemerintah.
• Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni: Berawal dari Pidato Soekarno
• Inilah Isi Surat yang Dikirim Aulia Kesuma untuk Presiden Jokowi, Ada 8 Poin Utama di Dalamnya
"Insya Allah kami sudah melek, kami sudah tahu semua dan kami sudah tahu siapa-siapa inisiatornya, insya Allah kami tidak akan menghentikan dan kami akan mengawal terus," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, DPR berkomitmen untuk menghentikan pembahasan RUU HIP sesuai mekanisme yang ada.
"Masukan dari para habib, tuan guru dan tokoh masyarakat kami tampung, kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan RUU ini tentu dengan mekanisme-mekanisme, dengan tatib dan mekanisme yang ada," kata Aziz.
Aziz mengatakan, saat ini DPR masih menunggu surat resmi dari pemerintah terkait pembatalan pembahasan RUU tersebut.
Surat dari pemerintah tersebut, kata dia, nantinya akan di proses di DPR dalam rapat paripurna untuk disepakati seluruh anggota terkait pembatalan pembahasan RUU HIP.
"Nanti saat pemerintah mengambil sikap yang telah disampaikan oleh Pak Mahfud MD itu akan disetop. Nanti surat itu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tatib. Tentu kita akan melalui rapim, kemudian ke bamus dan bawa ke paripurna untuk menyampaikan komitmen melakukan penyetopan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz juga mengatakan pembahasan RUU HIP otomatis dibatalkan apabila pemerintah tak kunjung mengirimkan surat resmi pembatalan pembahasan.
"Tadi saya sudah sampaikan. Kalau pemerintah enggak mengirim (surpres) otomatis berhenti," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah alasan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP yang diinisiasi DPR.
Salah satu alasan tersebut berkaitan dengan aspek substansi dari RUU HIP itu sendiri.
"Aspek substansinya, Presiden menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," ujar Mahfud dalam keterangan, Selasa (16/6/2020).
TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.
Menurut Mahfud, TAP MPRS tersebut merupakan produk hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang mengikat. Karena itu, TAP MPRS tersebut tidak bisa dicabut oleh lembaga negara maupun rancangan aturan yang digulirkan DPR.
Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah memandang rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Pantia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
"Rumusan Pancasila yang sah adalah rumusan yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, itu yang sah," kata dia.
Merujuk pada hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR guna membahas RUU HIP.
Sebaliknya, pemerintah meminta DPR agar melakukan dialog dengan komponen masyarakat agar mendapatkan aspirasi terkait RUU HIP.
"Meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh kekuatan atau elemen-elemen masyarakat," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DPR Janji Hentikan Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila