Solo KLB Corona
Bus Tingkat Werkudara Mengaspal Lagi, Selama Pandemi Corona Anak 15 Tahun ke Bawah Tak Boleh Naik
"Sesuai Surat Edaran Wali Kota, anak-anak di bawah 15 tahun tidak boleh berpergian," tutur Sandi.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bus tingkat Werkudara kembali mengaspal setelah tiga bulan lebih vakum akibat pandemi Corona.
Koordinator Operasional Bus Tingkat Werkudara, Sandi Mulyanto menyampaikan bus tersebut mulai beroperasi Sabtu (27/6/2020).
"Tapi untuk penumpangnya belum ada, kita sudah buka loket, tapi belum ada pemesanan," terang Sandi kepada TribunSolo.com, Minggu (28/6/2020).
• Mobil Lamborghini Rp 3,8 Miliar Remuk Ditabrak, Padahal Baru 20 Menit Keluar dari Diler
• PSSI Resmi Pilih 6 Stadion Piala Dunia U20 2021, Termasuk Stadion Manahan Solo
Sepinya pemesanan, lanjut Sandi, diperkirakan lantaran masyarakat masih berhati-hati untuk berpergian.
"Sesuai Surat Edaran Wali Kota, anak-anak di bawah 15 tahun tidak boleh berpergian," tutur Sandi.
"Itu mungkin yang menjadi pertimbangan bagi orang tua untuk tidak mengajak anak-anaknya jalan-jalan," terangnya.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan ada beberapa kriteria khusus penumpang bus tingkat Werkudara.
Satu diantaranya, anak berusia 15 tahun ke bawah tidak boleh naik bus tingkat itu.
"Kita juga tetap menerapkan protokoler kesehatan, penumpang yang naik akan kita ukur suhu tubuhnya dan wajib memakai masker," jelas Sandi.
Selain itu, jarak penumpang dalam bus juga diatur sesuai protokoler kesehatan Covid-19.
Adapun tanda khusus untuk tidak diduduki juga ditempelkan di kursi-kursi penumpang.
"Kalau untuk kursi kita berlakukan jaga jarak, setiap kursi kita batasi, penumpang tidak duduk bersebelahan, selang-seling," tutur dia.
"Kursi juga kita kasih semacam tanda untuk tidak diduduki," tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Hari Prihatno mengatakan kuota penumpang dibatasi saat masih mewabahnya virus Corona.
Adapaun bus tingkat Werkudara berkapasitas 52 penumpang sekali jalan.
"Ada pembatasan kuota, sesuai protokoler kesehatan, maksimal kuota di dalam satu bus maksimal 50 persen kuota normal," terang Hari.
"Kalau normalnya 52 penumpang, maka maksimal 25 sampai 26 penumpang," pungkasnya. (*)