Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bocah Dicabuli Pria di Klaten

Kesaksian Telah Terjadi Dugaan Pencabulan yang Memakan Korban Bocah 8 Tahun di Manisrenggo Klaten

Motif pelaku pria S (50) yang diduga melakukan pencabulan bocah perempuan 8 tahun belum terpecahkan meskipun ada pembenaran.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Pedofilia) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Motif pelaku pria S (50) yang diduga melakukan pencabulan bocah perempuan 8 tahun belum terpecahkan meskipun ada pembenaran telah terjadi aksi tidak senonoh di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.

Ayah korban yang enggan disebutkan namanya tidak menampik bahwa anaknya mendapatkan perlakuan pencabulan yang dilakukan S.

Meski begitu, ia tidak mau berkomentar lebih karena dia mengaku sudah menyerahkan ke kuasa hukumnya.

"Kami tak mau berkomentar banyak, kami sudah serahkan semuanya ke kuasa hukum," kata ayah korban, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (1/7/2020).

Kronologi Pencabulan Bocah 8 Tahun Klaten, Sempat Akan Dimediasi, Tapi Orangtua Terlanjur ke Polisi

Duduk Perkara Kasus Pencabulan yang Menimpa Bocah 8 Tahun di Manisrenggo Klaten Masih Buram

Bahkan pelaku yang diduga melakukan pencabulan, S (50) bertempat tinggal tidak jauh degan rumah korban bocah perempuan 8 tahun berinisial N.

Ya, keduanya berasal di desa yang berdekatan di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pelaku sempat meminta perangkat desa untuk menjembatani antara keluarga korban dengan dirinya.

Namun keluarga korban ternyata sudah terlanjur melaporkan kepada kepolisian.

Pelaku berinisial S (50) diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada bocah perempuan berinisial N (8).

S diduga melakukan tindakan tersebut di rumah pelaku.

Beberapa hari kemudian, keluarga korban menuduh pelaku telah melakukan pencabulan terhadap si korban.

Pelaku membantah tuduhan tersebut dan meminta bantuan desa untuk memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku.

Namun,saat pihak pelaku ingin melakukan mediasi, keluarga korban sedang tidak berada di rumahnya.

Keluarga korban ternyata sudah melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke pihak berwajib.

Tak Pakai Masker Saat Pandemi, Puluhan Pengendara di Klaten Terjaring Razia, KTP Disita Sementara

Ramai Kabar Laudya Cynthia Bella Cerai, Erra Mantan Emran: Apapun yang Kamu Alami, Kamu Pasti Bisa

Saat TribunSolo.com mengkonfirmasi informasi tersebut kepada kades berinisial B yang berada di Kecamatan Manisrenggo, ia membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan terduga pelaku sempat meminta bantuan kepada dirinya.

"Ia, S sempat meminta bantuan kepada kami untuk mengadakan mediasi," ucap B, Rabu (1/7/2020).

B mengatakan terduga pelaku S meminta Kades mengadakan mediasi karena S dituduh melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

"Saat itu, S membantah dirinya tidak melakukan tindakan kriminal tersebut kepada korban," kata Kades tersebut.

Kades tersebut mengaku memenuhi permintaan terduga pelaku S menjadi mediator antara korban dan pelaku.

Saat itu mereka mencoba berkomunikasi antara keluarga korban dan terduga pelaku melalui antar RT, hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah baru lagi.

"Saat kami akan mencoba mediasi antara S dan keluarga N, kami mendapat informasi bahwa keluarga N sudah melaporkan masalah ini kepolisian," kata B. 

Terpisah, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan membenarkan ada laporan tindakan pencabulan bocah 8 tahun di Kecamatan Manisrenggo, Klaten.

Dia mengaku kasus ini masih dalam penyelidikan di kepolisian.

"Saat ini, kasus ini, sedang kami lidik," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved