Berita Solo Terbaru
Sebelum Beraksi Jambret Nitendo Switch Nyangkut Pohon di Laweyan Konsumsi Pil Koplo
Jambret berinisial UD (46) warga Gandekan, Jebres yang tertangkap beraksi di Laweyan ternyata konsumsil Pil Koplo. Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Seorang jambret berinisial UD (46) warga Gandekan, Jebres babak belur dihajar massa di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo saat gelar perkara, Rabu (7/1/2020).
Korban sempat memegangi sepeda motor namun gagal.
"Korban saat itu teriak maling dan selanjutnya dikejar banyak orang," papar dia.
Pelaku yang panik kemudian melaju kencang dan jatuh ke sungai dan pelaku menyangkut pohon di sekitar sungai.
Sungai tempat pelaku jatuh itu posisinya lebih rendah dari jalan.
Pelaku sempat dipukuli warga sampai petugas Polsek Laweyan datang mengamankan pelaku ke Polsek.
Barang bukti pencurian dia buang ke sungai.
"Dicari petugas yang ketemu hanya 2 stik game Nintendo Switch," jelas dia.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Halaman 2 dari 2