Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Seorang Ayah Ini Mengaku Setelah Ketahuan Istri
Pelaku yang berinisial DN merupakan warga asal Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Perbuatan keji tersebut telah dilakukanny
TRIBUNSOLO.COM - Seorang pria ditangkap pihak kepolisian diduga karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku yang berinisial DN merupakan warga asal Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Perbuatan keji tersebut telah dilakukannya setidaknya sebanyak 4 kali sejak 2010.
Saat itu korban masih berumur 9 tahun.
Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah aksinya tertangkap basah oleh ibu korban.
"Terlapor datang ke Polsek, kemudian dilakukan interogasi dan pelapor mengakui perbuatannya tanpa melakukan perlawanan," kata Eko melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020) pagi.
• BREAKING NEWS : Menkes Terawan Kunjungi Solo Baru hingga Tawangmangu, Gegara Sempat Dimarahi Jokowi?
• Kesaksian Telah Terjadi Dugaan Pencabulan yang Memakan Korban Bocah 8 Tahun di Manisrenggo Klaten
• Kronologi Pencabulan Bocah 8 Tahun Klaten, Sempat Akan Dimediasi, Tapi Orangtua Terlanjur ke Polisi
Eko menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pencabulan yang dilakukan pelaku dilakukan pada tahun 2010, 2012, 2014 dan 2020. Rata-rata kejadian itu pada pagi hari dan saat ibu korban pergi ke sawah.
Peristiwa terakhir, terjadi Rabu (17/6/2020) pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban diminta untuk mencari dan mengambil buku bacaan di kamar pelaku. Korban menuruti permintaan pelaku.
Namun tak lama, pelaku menyusul korban dan mengunci pintu kamar.
"Pelaku memegang kedua pundak pelapor lalu membaringkan korban ke tempat tidur lalu langsung menindih korban," ujar Eko.
Tak lama, ibu korban datang dan menggedor pintu kamar. Pelaku kemudian melepaskan korban.
"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi," ungkap Eko.
Eko menegaskan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelas Eko.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Ketahuan Setelah Digerebek Sang Ibu"