Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pasutri di Klaten Curi Motor

Cerita Pasutri Mencuri Motor di Bayat Klaten, Jebol Lubang Kunci dengan Kunci Leter Y

Pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial FR (35) - RA (24) nekat mencuri satu unit sepeda motor di Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Pasuntri pelaku curanmor saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial FR (35) - RA (24) nekat mencuri satu unit sepeda motor di Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.

Berbeda dengan kebanyakan aksi curanmor, yang menggunakan kunci leter T.

Dalam aksinya, pelaku bermodal sebuah kunci leter Y, untuk mencuri motor incarannya, yaitu motor Honda Supra X bernopol AD 2923 AC.

Bawa Anaknya Berusia 4 Bulan, Pasuntri Asal Klaten Ini Nekat Curi Motor di Kawasan Bayat

Menkes Terawan Beri Keluarga Almarhum Tenaga Medis Rp 300 Juta di Solo Baru, Buntut Dimarahi Jokowi?

Menurut Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, kunci letter Y itu dimasukan ke dalam lubang kunci kontak motor.

"Setelah masuk, kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci Y hingga kontak motor hidup," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).

Lebih lanjut, Andriyansyah menyebutkan barang bukti dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.

"Kami menyita barang bukti satu kunci leter Y, satu unit Motor Honda Supra X hitam berserta BPKB dan STNK ya," jelasnya.

Pasuntri yang diketahui mengontrak rumah dikawasan di Dukuh Kaliwingko, Desa Banaran, Kecamatan Ceper, Klaten.

Mereka melakukan aksinya pada Sabtu (7/3/2020) lalu.

Ironisnya saat mereka melakukan aksi Curanmor itu, mereka membawa anak mereka yang masih berusia 4 bulan.

Beri Penghargaan Tenaga Medis yang Gugur Tangani Corona, Menkes Terawan Sebut dari Presiden Jokowi

Heboh soal Giveaway Settingan, Paula Verhoeven Istri Baim Wong Curhat soal Ujian Hidup

"Pelaku ini melakukan aksi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB," imbuhnya

Kini kedua pelaku harus medekam penjara Polres Klaten.

Mereka dikenakan pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved