Penipuan di Wonogiri

Waspada Petugas Koperasi Gadungan! Warga Wonogiri Kehilangan Innova Gegara Modus Tarik Kendaraan

Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang warga atas kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Kijang Innova milik warga Kecamatan Tirtomoyo

Istimewa
PELAKU PENGGELAPAN - Pelaku penggelapan mobil Innova dengan modus menyamar sebagai pegawai koperasi, saat dihadirkan di Polres Wonogiri, Rabu (19/11/2025). Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Trenggalek, tempat pelaku berada 
Ringkasan Berita:
  • Polisi Wonogiri menangkap Elyas Sutiyono (44) atas kasus penggelapan mobil Toyota Kijang Innova milik Erna Mujiyanto (39)
  • Pelaku berpura-pura menarik mobil atas perintah koperasi, menggunakan surat kuasa tanpa sepengetahuan korban
  • Elyas ditangkap di Trenggalek, barang bukti diamankan, dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang warga atas kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Kijang Innova milik warga Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/7/2025) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.

"Pelaku yang diamankan bernama Elyas Sutiyono (44), warga Giritirto. Sementara korban sekaligus pelapor adalah Erna Mujiyanto (39), warga Kecamatan Tirtomoyo," jelasnya, Rabu (19/11/2025).

Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Trenggalek, tempat pelaku berada
PELAKU PENGGELAPAN - Pelaku penggelapan mobil Innova dengan modus menyamar sebagai pegawai koperasi, saat dihadirkan di Polres Wonogiri, Rabu (19/11/2025). Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Trenggalek, tempat pelaku berada

Kasus bermula ketika korban menerima telepon dari pelaku yang mengaku mendapat perintah dari salah satu koperasi untuk menarik mobil tersebut.

Pelaku berdalih bahwa BPKB kendaraan masih menjadi agunan pinjaman di koperasi.

Namun, setelah dikonfirmasi, pihak koperasi menyatakan pinjaman sudah dilunasi oleh pelaku menggunakan surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.

"Karena merasa dirugikan, pada Rabu (29/10/2025) lalu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Wonogiri," tambah Anom.

Baca juga: Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen KMP di Solo, Calon Pendaftar Diminta Bayar Rp 100 Ribu

Ditangkap di Trenggalek

Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Trenggalek, tempat pelaku berada.

Elyas Sutiyono akhirnya ditangkap pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi AD-1571-F, beserta STNK dan BPKB.

"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved