Penipuan di Wonogiri
Waspada Petugas Koperasi Gadungan! Warga Wonogiri Kehilangan Innova Gegara Modus Tarik Kendaraan
Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang warga atas kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Kijang Innova milik warga Kecamatan Tirtomoyo
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Polisi Wonogiri menangkap Elyas Sutiyono (44) atas kasus penggelapan mobil Toyota Kijang Innova milik Erna Mujiyanto (39)
- Pelaku berpura-pura menarik mobil atas perintah koperasi, menggunakan surat kuasa tanpa sepengetahuan korban
- Elyas ditangkap di Trenggalek, barang bukti diamankan, dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang warga atas kasus penggelapan satu unit mobil Toyota Kijang Innova milik warga Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/7/2025) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.
"Pelaku yang diamankan bernama Elyas Sutiyono (44), warga Giritirto. Sementara korban sekaligus pelapor adalah Erna Mujiyanto (39), warga Kecamatan Tirtomoyo," jelasnya, Rabu (19/11/2025).
Kasus bermula ketika korban menerima telepon dari pelaku yang mengaku mendapat perintah dari salah satu koperasi untuk menarik mobil tersebut.
Pelaku berdalih bahwa BPKB kendaraan masih menjadi agunan pinjaman di koperasi.
Namun, setelah dikonfirmasi, pihak koperasi menyatakan pinjaman sudah dilunasi oleh pelaku menggunakan surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban.
"Karena merasa dirugikan, pada Rabu (29/10/2025) lalu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Wonogiri," tambah Anom.
Baca juga: Dugaan Penipuan Berkedok Rekrutmen KMP di Solo, Calon Pendaftar Diminta Bayar Rp 100 Ribu
Ditangkap di Trenggalek
Hasil penyelidikan membawa polisi ke Kabupaten Trenggalek, tempat pelaku berada.
Elyas Sutiyono akhirnya ditangkap pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi AD-1571-F, beserta STNK dan BPKB.
"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
| DPRD Solo Dengar Isu Intimidasi Pejabat Dispora Demi Terlibat NPCI, Minta Pengadu Beri Bukti Valid |
|
|---|
| Kronologi Laka Maut Sukoharjo : Terkejut Manuver Pick Up, Jatuh Lalu Terlindas Truk, Tewas Seketika |
|
|---|
| Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Sukoharjo Hampir Rampung, Pemkab Perketat Pengawasan! |
|
|---|
| Mengenal RS Kardiologi Emirates–Indonesia RS KEI di Solo yang Telan Biaya 417,3 Miliar |
|
|---|
| Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Sayang Nan Hilang - Dyadara: Cinto Nan Ka Datang Malamko |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Pelaku-penggelapan-mobil-Innova-dengan-modus-menyamar.jpg)