Berita Klaten Terbaru
Pelaku Maling Burung Jebol Tembok Rumah Korban di Klaten Terancam 7 Tahun Penjara
"12 ekor berhasil diamankan dan 4 dibawa kabur rekan SP yang buron, total kerugian korban Rp 16 Juta," jelas IPTU Nahrowi, Sabtu (4/7/2020).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Pencuri burung berinisial SP, warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Prambanan, Klaten terancam 7 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Klaten IPTU Nahrowi mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Pelaku dijerat pidana terancam 7 tahun penjara," ujar Nahrowi, Sabtu (4/7/2020).
• Harga Sepeda Polygon Premier 5 yang Digondol Maling di Gumpang Rp 4 Juta, Pemilik Mengaku Ikhlas
• Update Corona Indonesia 4 Juli 2020: Tambah 1.447, Kini Total 62.142 Kasus, 28.219 Orang Sembuh
Diketahui, SP beraksi bersama rekannya untuk mencuri burung di Desa Joho, Kecamatan Prambanan, Klaten.
Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (22/6/2020) lalu, SP dan rekannya E (masih buron) melakukan aksi mereka sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Keduanya nekat menjebol tembok belakang rumah korban lantaran mengetahui kondisi rumah kosong.
Mereka menjebol tembok rumah tersebut hanya bermodalkan batu di sekitar lokasi rumah korban.
"Setelah berhasil menjebol tembok belakang mereka langsung masuk dan mengambil burung milik korban," jelas Kasubbag Humas Polres Klaten IPTU Nahrowi, Sabtu (4/7/2020).
"Pelaku menggunakan benda keras di TKP," jelas dia.
Tersangka pencurian ini mengincar tembok yang sudah terkelupas.
IPTU Nahrowi mengatakan, SP dalam aksinya ini mencuri sebanyak 16 ekor burung berbagai jenis senilai Rp 16 Juta.
"12 ekor berhasil diamankan dan 4 dibawa kabur rekan SP yang buron, total kerugian korban Rp 16 Juta," jelas IPTU Nahrowi, Sabtu (4/7/2020).
Modus yang pelaku lakukan yakni masuk melalui belakang rumah korban dengan cara menjebol tembok.
• Akhirnya Minta Maaf, Ini Hukuman Bagi 3 Mama Muda yang Bikin Tiktok di Jembatan Suramadu
Hal ini terungkap saat pemilik masuk dalam rumah dan mendapati tembok belakang rumahnya sudah berlubang.
"Kami menangkap satu pelaku pencurian burung hias di Desa Joho, Prambanan, dan satu orang lagi masih DPO," kata Nahrowi.