Berita Klaten Terbaru
Pelaku Maling Burung Jebol Tembok Rumah Korban di Klaten Terancam 7 Tahun Penjara
"12 ekor berhasil diamankan dan 4 dibawa kabur rekan SP yang buron, total kerugian korban Rp 16 Juta," jelas IPTU Nahrowi, Sabtu (4/7/2020).
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
“Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya ke pasar, korban kaget ketika pulang mendapati pintu rumah sudah terbuka dan sejumlah burung miliknya tak ada di tempat, korban mengecek ke belakang rumah dan mendapati dinding tembok berlubang,” ujarnya.
Polisi menyita 12 barang bukti burung yang dicuri pelaku seperti murai batu medan dengan taksiran harga Rp 6 juta, 2 ekor burung black stroat taksiaran harga Rp 1,5 juta.
• Viral Rekaman CCTV Maling Sepeda di Gumpang: Terjadi Saat Subuh, Sepeda Merk Polygon Premier 5
Selain itu, 1 ekor burung Filial F4 taksiaran harga Rp 2,5 juta, 1 ekor Burung Filial F2 taksiaran harga Rp 2,5 juta, 6 ekor Burung Filial F1 taksiaran harga Rp 2,5 juta, dan 2 buah sangkar burung taksiaran harga Rp 1 juta.
Nahrowi mengatakan, 4 ekor burung lainnya dibawa lari pelaku lain yang kini buron.
"Pelaku yang masih buron masih membawa 3 ekor burung kenari dan 1 ekor burung blackthroat," tambah Nahrowi. (*)