Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Pelaku Maling Burung Jebol Tembok Rumah Korban di Klaten Terancam 7 Tahun Penjara

"12 ekor berhasil diamankan dan 4 dibawa kabur rekan SP yang buron, total kerugian korban Rp 16 Juta," jelas IPTU Nahrowi, Sabtu (4/7/2020).

tribunsolo.com/mardon
Pelaku pencurian, SP bersama burung hias hasil curiannya, saat Konfrensi Pers Polres Klaten, di Mapolres Klaten 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Pencuri burung berinisial SP, warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Prambanan, Klaten terancam 7 tahun penjara.

Kasubbag Humas Polres Klaten IPTU Nahrowi mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Pelaku dijerat pidana terancam 7 tahun penjara," ujar Nahrowi, Sabtu (4/7/2020).

Harga Sepeda Polygon Premier 5 yang Digondol Maling di Gumpang Rp 4 Juta, Pemilik Mengaku Ikhlas

Update Corona Indonesia 4 Juli 2020: Tambah 1.447, Kini Total 62.142 Kasus, 28.219 Orang Sembuh

Diketahui, SP beraksi bersama rekannya untuk mencuri burung di Desa Joho, Kecamatan Prambanan, Klaten.

Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (22/6/2020) lalu, SP dan rekannya E (masih buron) melakukan aksi mereka sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Keduanya nekat menjebol tembok belakang rumah korban lantaran mengetahui kondisi rumah kosong.

Mereka menjebol tembok rumah tersebut hanya bermodalkan batu di sekitar lokasi rumah korban.

"Setelah berhasil menjebol tembok belakang mereka langsung masuk dan mengambil burung milik korban," jelas Kasubbag Humas Polres Klaten IPTU Nahrowi, Sabtu (4/7/2020).

"Pelaku menggunakan benda keras di TKP," jelas dia.

Tersangka pencurian ini mengincar tembok yang sudah terkelupas.

IPTU Nahrowi mengatakan, SP dalam aksinya ini mencuri sebanyak 16 ekor burung berbagai jenis senilai Rp 16 Juta.

"12 ekor berhasil diamankan dan 4 dibawa kabur rekan SP yang buron, total kerugian korban Rp 16 Juta," jelas IPTU Nahrowi, Sabtu (4/7/2020).

Modus yang pelaku lakukan yakni masuk melalui belakang rumah korban dengan cara menjebol tembok.

Akhirnya Minta Maaf, Ini Hukuman Bagi 3 Mama Muda yang Bikin Tiktok di Jembatan Suramadu

Hal ini terungkap saat pemilik masuk dalam rumah dan mendapati tembok belakang rumahnya sudah berlubang.

"Kami menangkap satu pelaku pencurian burung hias di Desa Joho, Prambanan, dan satu orang lagi masih DPO," kata Nahrowi.

“Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya ke pasar, korban kaget ketika pulang mendapati pintu rumah sudah terbuka dan sejumlah burung miliknya tak ada di tempat, korban mengecek ke belakang rumah dan mendapati dinding tembok berlubang,” ujarnya.

Polisi menyita 12 barang bukti burung yang dicuri pelaku seperti murai batu medan dengan taksiran harga Rp 6 juta, 2 ekor burung black stroat taksiaran harga Rp 1,5 juta.

Viral Rekaman CCTV Maling Sepeda di Gumpang: Terjadi Saat Subuh, Sepeda Merk Polygon Premier 5

Selain itu, 1 ekor burung Filial F4 taksiaran harga Rp 2,5 juta, 1 ekor Burung Filial F2 taksiaran harga Rp 2,5 juta, 6 ekor Burung Filial F1 taksiaran harga Rp 2,5 juta, dan 2 buah sangkar burung taksiaran harga Rp 1 juta.

Nahrowi mengatakan, 4 ekor burung lainnya dibawa lari pelaku lain yang kini buron.

"Pelaku yang masih buron masih membawa 3 ekor burung kenari dan 1 ekor burung blackthroat," tambah Nahrowi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved