Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

DA Petugas P2TP2A Lampung Timur yang Perkosa Korban Pemerkosaan Jadi Tersangka, Ini Temuan Polisi

Adapun, anak tersebut adalah korban pemerkosaan yang sebenarnya sedang menjalani pemulihan di P2TP2A.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunlampung.co.id/Joviter
Korban dugaan pencabulan (kiri) saat berada di LBH Bandar Lampung. 

TRIBUNSOLO.COM -- Polda Lampung meneteapkan pria berinisial DA yang merupakan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Lampung Timur, sebagai tersangka.

DA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun.

Adapun, anak tersebut adalah korban pemerkosaan yang sebenarnya sedang menjalani pemulihan di P2TP2A.

Cerita Ganjar Pernah Pingsan Saat Bersepeda : Pingsannya Bisa Siuman, Malunya itu Enggak Habis-Habis

Pria Ini Nekat Curi Tas, Ternyata Isinya Senjata Api Milik Kasat Reskrim, Begini Endingnya

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, DA dijadikan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (8/7/2020) dini hari tadi.

“Dari konstruksi pasal-pasal yang dipersangkakan dan alat bukti serta barang bukti, sudah patut terduga dinaikkan (status) sebagai tersangka,” kata Pandra di Mapolda Lampung, Rabu.

Polisi sebelumnya telah memeriksa delapan orang saksi termasuk korban dan mendapatkan hasil visum dari rumah sakit.

“Hasil visum sudah kami terima, ada bukti luka robek, buktinya seperti itu,” kata Pandra.

Pandra mengatakan, saat ini pihaknya masih berusaha mencari dan memanggil DA untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Diharapkan tersangka bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Pandra.

Meski demikian, Pandra mengatakan, pihaknya mengutamakan psikologi korban yang masih anak-anak.

Perlindungan termasuk pemeriksaan terhadap korban dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan layanan trauma healing.

“Sudah diberikan pelayanan trauma healing oleh Biddokes Polda Lampung. harapannya tidak menjadi trauma berkepanjangan bagi korban,” kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak berusia 13 tahun mengalami tindakan pemerkosaan oleh salah satu petugas P2TP2A Lampung Timur berinisial DA.

Anak malang tersebut dicabuli berulang kali saat dia sedang menjalani pendampingan atas kasus pemerkosaan yang telah menimpa dirinya sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemerkosa Anak Korban Pemerkosaan Ditetapkan sebagai Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved