Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, Komisioner KPU : Tidak Berpengaruh Keabsahan Penetapan Paslon
"Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019,"
TRIBUNSOLO.COM , JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari angkat bicara perihal gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal Pilpres yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Hasyim menyebut bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan Pilpres tak berpengaruh pada keabsahan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu 2019.
Hasyim memastikan bahwa hasil Pilpres 2019 tetap sah.
• Kacamata Hitam Sempat Jadi Pemecah Keseriusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
• Keponakan Mahfud MD, Hairul Anas Suadi Jadi Saksi Tim Hukum 02 di Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
• Gugatan Rachmawati Soal Aturan Pilpres KPU Dikabulkan MA, Ini Putusannya
"Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2020).
Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 memuat tentang dikabulkannya pengujian norma PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 3 Ayat (7) PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun pasal yang dipersoalkan ini memuat ketentuan penetapan calon terpilih dalam Pilpres yang hanya diikuti 2 paslon.
Menurut Hasyim, putusan itu tidak berpengaruh pada hasil Pilpres karena asas hukum dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut.
Perkara pengujian PKPU itu diregister 14 Mei 2019 dan diputuskan 28 Oktober 2019.
Sedangkan peristiwa hukum penetapan paslon Presiden dan Wapres terpilih hasil Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2019.
"Karena putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, maka tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan," ujar Hasyim.
Selain itu, menurut Hasyim, Mahkamah Konstitusi (MK) juga pernah membuat putusan terkait Pilpres yang hanya diikuti 2 paslon.
Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 50 Tahun 2014.
• Soal Tudingan Ada Penumpang Gelap di Gerindra, Ini Kata Rachmawati Soekarnoputri
• Komentari Dukungan Keluarga Uno untuk Jokowi-Maruf, Dahnil Anzar Singgung Rachmawati dan Megawati
Dalam putusannya, kata Hasyim, MK pada pokoknya menyebut bahwa Pilpres yang hanya diikuti oleh 2 paslon tidak perlu putaran kedua.
Aturan itu berlaku mengikat untuk semua pihak.