Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pembunuhan Sadis Vina Aisyah di Pacet : Dapat Kode Volume Musik, Rifat Langsung Eksekusi Vina

Pembunuhan Sadis Vina Aisyah di Pacet : Dapat Kode Volume Musik Naik, Rifat Langsung Eksekusi Vina

Editor: Aji Bramastra
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
Pelaku memeragakan saat mengeksekusi korban Vina Aisyah, dalam reka ulang kasus pembunuhan terjadap Vina Aisyah di Pacet, Mojokerto, Rabu (8/7/2020). 

TRIBUNSOLO.COM, MOJOKERTO - Pembunuhan sadis terhadap Vina Aisyah (20), wanita muda asal Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, sempat menghebohkan warga Mojokerto.

Pembunuhan yang terjadi pada 23 Juni 2020 ini, dilakukan dengan sadis.

Ingat NF, ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun di Sawah Besar? Kini Hamil Akibat Alami Kekerasan Seksual

Tersangka Pembunuhan Banyuanyar Solo Jalani 38 Adegan, Tersangka Sempat Buang Kunci Rumah di Sawah

Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, menjadi tersangka utama.

Vina, dibunuh saat dibawa naik mobil oleh sejumlah pria ke daerah wisata di Pacet, Mojokerto.

Dalam reka ulang pembunuhan yang berlangsung di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB, terungkap, bagaimana kekejaman para pelaku dalam mengeksekusi Vina.

Bahkan, pelaku punya kode sendiri, kapan timing untuk menghabisi Vina.

Adalah suara kencang audio musik di dalam mobil Daihatsu Ayla warna putih, menjadi kode tersangka untuk membunuh Vina.

Dalam reka ulang adegan pembunuhan itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto juga menghadirkan JPU dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekaligus kuasa hukum tersangka yang dilaksanakan di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Tersangka Mas'ud memberi kode yakni akan mengencangkan volume audio musik mobil sebagai tanda agar tersangka Rifat mengeksekusi korban yang diperagakan pada adegan reka ulang nomor 02.

Kedua tersangka menyusun skenario pembunuhan di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu (21/6/2020) malam.

Tersangka mempersiapkan kain sarung dan kaus hitam diletakkan di sarung kursi penumpang serta tongkat besi (baton stick) yang sudah terdapat di holder pintu depan mobil pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka mengendarai mobil bersama korban melewati Jalan Tol Gempol-Malang yang kondisinya sudah mulai petang menjelang malam.

Pada adegan reka ulang nomor 10, tersangka Mas'ud mengobrol dengan korban bermaksud menagih utang sekitar Rp 40 juta.

Mas'ud sempat terlibat pertengkaran dengan korban lantaran yang bersangkutan tidak membayar utang.

Kendaraan mobil yang mereka tumpangi melaju dengan kecepatan sekitar 80 kilometer per jam di jalur lambat Jalan Tol Gempol-Malang.

Gagal menagih utang, tersangka Mas'ud mengencangkan volume audio tanda untuk tersangka Rifat menghabisi korban.

Pada adegan reka ulang nomor 11, musik didengar kencang bersamaan tersangka Rifat mengambil kain sarung langsung menutup kepala korban dari arah belakang.

Dia menjerat leher korban memakai tali tambang plastik warna hijau panjang sekitar satu meter.

Saat itu, korban berupaya melepaskan diri dengan kedua tangannya memegang pada bagian leher dan kedua kakinya meronta-ronta.

Tersangka Mas'ud mengambil tongkat besi atau baton stick dengan tangan kiri langsung memukul kepala hingga korban sekarat.

Korban tewas mengalami luka parah di bagian kepala di dalam mobil Daihatsu Ayla yang melaju di Jalan Tol Singosari Malang.

"Tersangka Mas'ud mengambil kunci motor korban di saku celana sebelah kanan dan barang berharga seperti handphone pada adegan reka ulang nomor 13," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu (8/7/2020).

Ia mengatakan, tersangka Rifat menutup kepala korban memakai sarung dan membersihkan darah korban yang menempel di jok mobil dengan kaus warna hitam.

Dia menarik tuas kursi agar posisinya sejajar dan menarik tubuh korban ke kursi belakang.

Kondisi korban tewas dan pada bagian kepala ditutup kain sarung.

"Mobil tersangka sempat berhenti di pintu exit tol Pakis menuju ke Kota malang dan melanjutkan perjalanan ke arah Kota Batu," jelasnya.

Menurut dia, tersangka tidak sempat berhenti untuk beristirahat makan maupun minum di Kota Batu.

Kendaraan mereka langsung menuju ke arah Cangar, Pacet mencari tempat sepi untuk membuang mayat korban.

Sesampainya di lokasi, kedua tersangka turun dari mobil dan mengangkat jasad korban untuk dibuang ke jurang Gajah Mungkur Pacet Mojokerto pada Selasa 23 Juni 2020 pukul 22.00 WIB.

"Tersangka melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Sidoarjo melalui jalur Pacet Mojokerto," ungkapnya.

Ditambahkannya, pada adegan nomor 17 tersangka Mas'ud membuang tongkat besi atau baton stick di rumah kosong kawasan Pungging, Mojokerto.

"Tersangka mengambil motor korban dan barang berharga bermaksud akan dijual namun belum sempat menjual mereka berhasil ditangkap," tandasnya. (*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Audio Jadi Kode Membunuh Wanita Muda di Atas Mobil, Jasad Dibuang di Jurang Gajah Mungkur Mojokerto

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved