Kemenhub Godok Soal Aturan Bersepeda, Inilah 5 Hal yang Akan Dilarang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan mengenai pedoman pengguna sepeda di jalan.

Tayang:
(Solovyova)
Ilustrasi bersepeda pagi. 

TRIBUNSOLO.COM - Bersepeda kini menjadi tren yang banyak ditemukan di sebagian masyarakat.

Namun, aktivitas yang baik untuk kesehatan ini belum punya pedoman bersepeda bagi penggunanya.

Cerita Ganjar Pernah Pingsan Saat Bersepeda : Pingsannya Bisa Siuman, Malunya itu Enggak Habis-Habis

Kronologi Seorang Buruh Berikan Sepeda Motor dan Ponselnya Agar Tak Diperkosa di Perkebunan Tebu

Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan mengenai pedoman pengguna sepeda di jalan.

Berbagai poin terkait operasional pengguna sepeda akan dibahas dalam aturan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, salah satu poin yang akan dibahas dalam aturan ini ialah mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna sepeda.

Setidaknya, akan ada 5 hal yang dilarang oleh Kemenhub bagi pengguna sepeda.

Pertama, pengguna sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang atau berboncengan, kecuali sepeda tersebut memang dilangkapi dengan tempat duduk penumpang.

"Ada kebiasaan tidak baik di negara kita. Kadang-kadang sepeda tidak ada boncengannya di belakang, tapi digunakan oleh dua orang, yang satu orang ada di depan kita, apakah di stangnya, atau satu sadel berdua. Sangat membahayakan," tutur Budi dalam diskusi virtual, Selasa (7/7/2020).

Kedua, pengguna sepeda juga dilarang untuk mengoperasikan perangkat seluler seperti handphone ketika sedang bersepeda.

"Kemarin ada pertanyaan bagaimana kalau menggunakan headset, nanti barangkali ada masukan," katanya.

Kronologi Seorang Buruh Berikan Sepeda Motor dan Ponselnya Agar Tak Diperkosa di Perkebunan Tebu

Ketiga, pengguna sepeda juga dilarang menggunakan payung pada saat berkendara, kecuali bagi pedagang asongan.

Namun, penggunaan payung bagi pedagang asongan juga dibatasi, yakni hanya diperbolehkan untuk dibuka ketika sedang berhenti.

Keempat, Kemenhub juga melarang pengguna sepeda untuk berjalan secara berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali diatur rambu lalu lintas.

"Sepeda itu enggak boleh seperti sekarang, pada saat sekarang banyak oleh komunitas, banyak kumpulan, kemudian dipakai lajur kiri, lajur kanan digunakan, atau bahkan sampai setengah jalan digunakan. Itu yang tidak boleh," tutur Budi.

Terakhir, Budi menyebutkan, pihaknya akan membatasi jumlah pesepeda dalam suatu jalur.

Kemenhub tidak membolehkan lebih dari dua pesepeda berjalan secara berdampingan.

"Artinya kalau sudah 3 berjajar enggak boleh. Kalau 2 boleh," ucapnya.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Aturan Sepeda, Ini 5 Hal yang Akan Dilarang Kemenhub", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved