Maria Pauline Lumowa Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri, Ini Kronologi Kasus yang Menjeratnya
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun.
TRIBUNSOLO.COM -- Tersangka kasus pembobolan Bank BNI yang buron selama 17 tahun, Maria Pauline Lumowa, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada pukul 12.30 WIB.
Maria Pauline Lumowa sebelumnya lebih dulu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, usai diterbangkan dari Serbia dalam upaya ekstradisi.
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas TV, Maria setiba di Mabes Polri langsung menuju lantai atas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
• Rekam Jejak Maria Pauline Lumowa : Tersangka Pembobolan BNI yang Buron Selama 17 Tahun
• Bolehkah Orang Bernazar Makan Daging Hewan yang Dikurbankannya? Ini Penjelasan Menurut Ulama
Agenda pemeriksaan tersebut juga telah terkonfirmasi langsung dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, setibanya di Tanah Air, Maria akan langsung diserahkan ke kepolisian.
"Setelah ini akan langsung kami kirim ke Bareskrim Polri," ujar Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta.
Maria juga sempat menjalani pemeriksaan cepat atau rapid test terkait Covid-19. Ini sesuai protokol kesehatan bagi mereka yang bepergian dari luar negeri.
Selain itu, Yasonna juga menjelaskan bahwa Maria sudah dinyatakan sehat oleh Pemerintah Serbia sebelum dibawa ke Indonesia.
"Dia sudah mendapat surat keterangan sehat dari Pemerintah Serbia," ucap Yasonna.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Maria Pauline Tiba di Bareskrim untuk Jalani Pemeriksaan