Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kisah Pilu Remaja 11 Tahun di Sulsel: 2 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Dipaksa Menikah Untuk Tutupi Aib

Pelaku atau ayah tiri tersebut berinisial S (39), di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah tega mencabuli anak tirinya SF (11)

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur (Pedofilia) 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi tidak terpuji dilakukan seorang ayah tiri di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Dia tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur.

Bahkan, dia juga berusaha menikahkan anak tersebut dengan penyandang disabilitas tunanetra berinisial B berusia 44 tahun untuk menutupi aib keluarga.

Pelaku Kasus Pesilat Cilik Tewas Saat Latihan Tertangkap, Kades Trangsan: Semoga Tak Terulang

Update Corona Solo 10 Juli 2020 : Kasus Kembali Menggeliat, Pasutri Asal Mojosongo Solo Positif

Pelaku atau ayah tiri tersebut berinisial S (39), di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah tega mencabuli anak tirinya SF (11) selama dua tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga mencoba menutupi perbuatannya dengan menikahkan korban dengan seorang penyandang disabilitas tunanetra berinisial B berusia 44 tahun.

Polisi menduga, pernikahan tersebut hanya untuk menutupi aib keluarga.

“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun tunanetra dari Makassar,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara, Jumat (10/7/2020).

Dicabuli di usia 10 tahun

Berdasarkan keterangan polisi, pencabulan dilakukan saat korban berusia 10 tahun.

Pelaku S, menurut Prawira, juga mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang lain.

Selain itu, berdasar pengakuan S, pelaku mencabuli sebelum pernikahan korban.

“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ kata aku Sappe di depan Polisi.

Ibu korban diancam diceraikan

Perbuatan S akhirnya diketahui ibu korban, Asia. Namun, S mengancam akan menceraikan S jika melapor ke polisi.

Lalu, S dan Asia mencari cara untuk menutupi aib tersebut dengan menikahkan korban.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban berinisial SF menikah dengan B penyandang tunanetra yang usianya terpaut 33 tahun.

Atas kasus dugaan pencabulan, S yang bekerja sebagai sopir truk, telah ditangkap.

Polisi menjerat S dengan Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gadis di Bawah Umur Dicabuli Ayah Tiri 2 Tahun, Lalu Dinikahkan, Diduga untuk Tutupi Aib

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved