Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejam, Pria di Malaysia Ini Terekam CCTV Bunuh 3 Kucing Pakai Mesin Cuci Laundry, Warganet Murka

Pria itu tega memasukkan kucing ke dalam mesin cuci sebuah toko laundry di kawasan Desa Aman Puri, Kepong. Aksinya membuat warganet murka.

Editor: Hanang Yuwono
Malaysia Animal Association
Pria berusia 30 tahunan itu ketahuan telah membunuh tiga ekor kucing. Pria itu tega memasukkan kucing ke dalam mesin cuci sebuah toko laundry di kawasan Desa Aman Puri, Kepong. 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi kekerasan terhadap hewan kembali terjadi.

Kali ini dilakukan oleh seorang pria di Malaysia.

Dikutip dari World of buzz pria berusia 30 tahunan itu ketahuian telah membunuh tiga ekor kucing.

Temuan Baru Ilmuwan: Covid-19 Kemungkinan Bisa Membuat Kerusakan Otak, hingga Kini Masih Diteliti

Sehari Kasus Covid-19 di Solo Tambah 18 Orang, RSUD Dr Moewardi Mencuat Jadi Klaster Baru

Pria itu tega memasukkan kucing ke dalam mesin cuci sebuah toko laundry di kawasan Desa Aman Puri, Kepong.

Penyelidik dari Departemen Layanan Hewan Malaysia (DVS) Negara Bagian Selangor mengambil bangkai kucing Minggu, 12 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 waktu setempat.

orang gila bunuh kucing
Pria berusia 30 tahunan itu ketahuian telah membunuh tiga ekor kucing. Pria itu tega memasukkan kucing ke dalam mesin cuci sebuah toko laundry di kawasan Desa Aman Puri, Kepong.

DVS membawa bangkai ke Laboratorium Forensik di Shah Alam Selangor untuk penyelidikan lebih lanjut.

Presiden Asosiasi Hewan Malaysia (Animal Malaysia), Arie Dwi Andika, mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 5.30 pagi dan diumumkan kepada publik sekitar pukul 09.00.

"Ini adalah insiden kedua pembunuhan yang menggunakan mesin cuci."

"Saksi kemudian menghubungi asosiasi sebelum membuat laporan polisi di Kantor Polisi Desa Jaya, Kepong, "katanya kepada Astro AWANI, Minggu (12/7/2020).

Arie mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saksi yang mengaku telah melihat kejadian itu dan pemilik toko binatu yang memiliki rekaman CCTV didesak untuk melaporkan kejadian itu ke polisi dan kemudian memperpanjang laporannya ke Departemen Layanan Hewan Malaysia (DVS)."

Lebih lanjut, DVS ingin kasus ini diselidiki di bawah Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015 dengan hukuman penjara maksimum tiga tahun dan denda maksimum RM100.000 (Rp 300 juta).

Arie telah meminta saksi mata dari kejadian tersebut untuk melaporkan kepada polisi jika mereka memiliki informasi lebih lanjut tentang kasus ini.

Asosiasi Hewan Malaysia menambahkan, ini adalah insiden kedua yang melibatkan pembunuhan kucing menggunakan mesin cuci.

Kasus pertama terjadi pada September 2018 yang melibatkan tiga pelaku.

Selanjutnya pada 5 Desember tahun lalu, seorang pekerja juga melakukan hal serupa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved