Berita Solo Terbaru
Curi 3 HP di Hotel Solo Senilai Rp 11 Juta, Barang Dijual, Uangnya Dibuat untuk Esek-esek dengan PSK
Polsek Banjarsari mengamankan dua orang pencuri handphone pada Selasa (14/7/2020) dini hari.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polsek Banjarsari mengamankan dua orang pencuri handphone pada Selasa (14/7/2020) dini hari.
Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan mengatakan, pelaku adalah AAS (39) alias Panci alias Kentus warga Brubuh, Kayangan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.
Pelaku kedua adalah W alias Nano alias Keok (31) warga Cinderejo Kidul RT 06 RW 07, Gilingan, Banjarsari, Solo
Keduanya beraksi di Hotel Red doors, Ngebrusan, Kestalan, Banjarsari, Solo, Minggu (21/6/2020) pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban menaruh hp yang sedang di-charge di meja resepsionis.
• Karyawan Terinfeksi Covid-19, Puskesmas Simo Boyolali Ditutup, Pelayanannya Pun Terhenti Sementara
• Promo Telkomsel 14 Juli 2020, Nikmati Promo Kuota Ilmupedia Belajar Online di Rumah Mulai Rp 2.500
"Korban tertidur, pelaku ambil handphone," kata Kompol Demianus Palulungan kepada TribunSolo.com.
Setelah itu, korban bangun pukul 07.00 WIB dan mendapati handphonenya hilang.
"Kemudian kejadian itu dilaporkan, handphone korban ada tiga dan kerugian Rp 11 juta," akunya.
Bedasarkan hal tersebut, polisi melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku di kawasan Semanggi, Pasar Kliwon.
"Kita amankan barang bukti motor yang digunakan sarana," papar dia.
"Kardis dari handphone yang dicuri juga sudah diamankan," jelasnya menekankan.
Adapun pasal yang dijeratkan pada pelaku adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," jelasnya.
• Sempat Dikabarkan Cinta Lokasi, Bobby dan Annisa Tukang Ojek Pengkolan Dinantikan Penonton TOP
• Solo Zona Hitam, Pemilik Kos Tak Boleh Terima Warga Baru, Wali Kota Solo Rudy : Nekat Izin Dicabut
Dari keterangan yang diberikan pelaku menurut Demianus, uang hasil curian tersebut digunakan untuk esek-esek bersama PSK.
Selain di Solo pelaku juga beraksi di Provinsi lain seperti Jawa Timur. (*)