Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Kasus Corona Meroket, KLB Sukoharjo Diperpanjang, Anak & Lansia Tak Boleh Ke Pusat Keramaian

"Kalau anak-anak dan lansia tidak diizinkan (pergi ke tempat keramaian)," kata Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya saat ditemui di Kantor Dinas Bupati Sukoharjo, Jumat (15/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memperpanjang massa KLB hingga bulan Agustus 2020 mendatang. 

Sedianya, KLB ini akan berakhir pada 29 Juli 2020.

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya mengatakan selama massa KLB ini sejumlah kegiatan masyarakat masih akan dibatasi. 

Seperti melarang anak-anak dan lansia, atau usia rentan terpapar Covid-19 untuk tidak pergi ke pusat keramaian seperti mall dan pasar. 

"Kalau anak-anak dan lansia tidak diizinkan (pergi ke tempat keramaian)," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (15/7/2020).

Breaking News : Kasus Covid-19 Terus Meroket, KLB Sukoharjo Diperpanjang Sampai Agustus 2020

Anggaran Dipangkas Demi Covid-19,Proyek Gedung & Jalur Lingkar Timur Sukoharjo Tak Selesai Tahun Ini

1 Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Bupati Sukoharjo Belum Tutup Puskesmas Baki, Ini Alasannya

Kategori usia yang dibolehkan pergi ke pusat keramaian adalah orang dewasa, yang sudah memiliki daya imunitas yang baik. 

"Untuk saat ini belum ada Perbup untuk pelarangan itu, tapi nanti bisa kita masukan," jelasnya. 

Selain itu, razia ketaatan menjalankan protokol kesehatan juga akan lebih digencarkan. 

"Kita sudah menginstruksikan Satpol PP dan Satlantas untuk menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker."

"Razia ini seperti tertib menggunakan helm, kalau razia dilakukan terus menerus, maka masyarakat akan terbiasa menggunakan masker," terangnya. 

Terkait sanksi administrasi, Wardoyo mengatakan belum ada. 

Hanya saja, Satpol PP diberi kewenangan menyita KTP, bagi masyarakat yang tak menggunakan masker di tempat umum.

Untuk penyelenggaraan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, Wardoyo mengatakan masih melarang. 

"Tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan orang lebih dari 50 orang."

"Kalau nekat ya dibubarkan pak Polisi atau Satpol PP," kata dia. 

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menambahkan, saat ini Sukoharjo masih dalam KLB. 

Sehingga izin keramaian masih belum akan dikeluarkan selama massa KLB. 

"Kita akan menjalankan Perbup (KLB) itu, sehingga izin keramaian tak akan kami keluarkan," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved