Seorang Kakek Setubuhi Bocah 9 Tahun Berkali-kali, Terbongkar saat Korban Cerita ke Tetangganya
Kabar ini berawal dari sebuah postingan yang menceritakan tentang kasus anak di bawah umur yang menjadi korban pemerkosaan seorang kakek di Manado,
"Tanggal 16 Juni 2020 berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan, tinggal melengkapi visum sama Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujar Tommy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
Dikatakan Tommy, kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada Mei 2020.
"Namun, dalam laporan bukan pemerkosaan, tapi laporan ke polisi adalah kasus pencabulan," ujarnya.
Alasan polisi tak melakukan penahanan karena kakek sudah berusia lanjut, serta ruang tahanan Mapolres Manado mengalami overload.
"Tapi proses hukum tetap jalan. Mudah-mudahan minggu ini udah tahap dua," sebut Tommy.
Tommy memberikan alasan kenapa ruang tahanan di Polres Manado sudah melebihi kapasitas.
Sebelumnya, ketika kasus sudah tahap II, tahanan langsung dipindahkan ke rumah tahanan negara (Rutan).
"Hal itu berbeda dengan saat ini. Di mana, walaupun kasus sudah tahap dua dan masih proses sidang dan belum putusan maka tahanan masih tetap di polres," jelas Tommy.
• Buntut 1 Petugas Puskesmas Baki Positif Covid-19, 17 Di-swab Test & 80 Orang Jalani Rapid Test
• Daftar Promo Alfamart & Indomaret 15 Juli 2020, Nikmati Diskon untuk Produk Susu hingga Mi Instan
Tommy membantah adanya oknum yang meminta biaya kepada orangtua agar kasus tersebut segera diproses.
"Saya kira tidak ada ya. Kalau bilang tidak diproses, buktinya tanggal 16 Juni kita udah kirim berkas ke kejaksaan. Penanganan juga tetap cepat, jadi tidak ada istilah ada uang baru cepat. Tidak seperti itu," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polisi soal Anak 9 Tahun yang Diperkosa Kakek Berkali-kali"