Tetangga Bersengketa Tanah
Kronologi 2 Warga Sragen Saling Gugat dan Rebutan Tanah Selebar 33 CM hingga Tembok Dirusak
Lantaran tak terima, ia pun membawa ke ranah Dinas Agraria Kabupaten Sragen. Tak hanya itu, ia pun membawa pengacara agar sengka tersebut lekas menem
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Ia pun memprotes ketidakadilan itu pada kelurahan sejak tahun 2016.
Ia bahkan meminta pihak kelurahan melakukan pengukuran tanah ulang.
"Saya membayar Rp 400 ribu tapi hasilnya sama, saya masih tidak terima karena saya yakin itu ada sisa lebar 33 cm," terangnya.
Belum ada titik terang
Beberapa perundingan pun dilakukan oleh kedua belah pihak pada tahun 2016 tersebut.
"Dulu ada perjanjian dengan kepala desa juga, tapi hasilnya tetap nihil, sisa tanah saya tidak kembali," pungkasnya.
Lantaran tak terima, ia pun membawa ke ranah Dinas Agraria Kabupaten Sragen.
Tak hanya itu, ia pun membawa pengacara agar sengka tersebut lekas menemui titik temu.
Hubungan dua tetangga ini pun memburuk.
Dari semula kehidupan bertetangga yang normal dan baik-baik saja, menjadi tak saling bertegur sapa.
Bahkan, pada akhir 2018, Suparno sempat merusak tembok pembatas rumah yang dibangun Suparmi di sisa tanah selebar 33 cm itu.
"Dilakukan dua kali, pertama yang depan akhir 2018, kedua yang bulan Maret tahun ini," aku Suparmi.
Suparmi pun tak terima dengan kejadian tersebut lalu melaporkan ke pihak Polsek Sragen pada 19 Mei 2020.
"Katanya saat ini sudah naik ke Polres Sragen dan mau dibawa ke ranah pengadilan," ungkapnya.
Dalam surat yang tertera, Suprapto dikenakan pasal 406 KUHP dengan pasar pengrusakan.
• Kisah 2 Warga Sragen Sebelahan Rumah Saling Gugat : Rebutan Tanah Selebar 33 CM, Tembok Pun Dirusak
• Berangkat ke Semarang, Gibran Minta Doa Agar Lancar saat Terima Rekomendasi dari Ketum PDIP Megawati