Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tetangga Bersengketa Tanah

Kronologi 2 Warga Sragen Saling Gugat dan Rebutan Tanah Selebar 33 CM hingga Tembok Dirusak

Lantaran tak terima, ia pun membawa ke ranah Dinas Agraria Kabupaten Sragen. Tak hanya itu, ia pun membawa pengacara agar sengka tersebut lekas menem

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Ilham Oktafian
Suparmi (61) Warga Dukuh Kawis Dulang, RT 018, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen saat menunjukan tanah sengketanya, Kamis (16/7/2020) 

Ia pun memprotes ketidakadilan itu pada kelurahan sejak tahun 2016.

Ia bahkan meminta pihak kelurahan melakukan pengukuran tanah ulang.

"Saya membayar Rp 400 ribu tapi hasilnya sama, saya masih tidak terima karena saya yakin itu ada sisa lebar 33 cm," terangnya.

Belum ada titik terang

Beberapa perundingan pun dilakukan oleh kedua belah pihak pada tahun 2016 tersebut.

"Dulu ada perjanjian dengan kepala desa juga, tapi hasilnya tetap nihil, sisa tanah saya tidak kembali," pungkasnya.

Lantaran tak terima, ia pun membawa ke ranah Dinas Agraria Kabupaten Sragen.

Tak hanya itu, ia pun membawa pengacara agar sengka tersebut lekas menemui titik temu.

Hubungan dua tetangga ini pun memburuk.

Dari semula kehidupan bertetangga yang normal dan baik-baik saja, menjadi tak saling bertegur sapa.

Bahkan, pada akhir 2018, Suparno sempat merusak tembok pembatas rumah yang dibangun Suparmi di sisa tanah selebar 33 cm itu.

"Dilakukan dua kali, pertama yang depan akhir 2018, kedua yang bulan Maret tahun ini," aku Suparmi.

Suparmi pun tak terima dengan kejadian tersebut lalu melaporkan ke pihak Polsek Sragen pada 19 Mei 2020.

"Katanya saat ini sudah naik ke Polres Sragen dan mau dibawa ke ranah pengadilan," ungkapnya.

Dalam surat yang tertera, Suprapto dikenakan pasal 406 KUHP dengan pasar pengrusakan.

Kisah 2 Warga Sragen Sebelahan Rumah Saling Gugat : Rebutan Tanah Selebar 33 CM, Tembok Pun Dirusak

Berangkat ke Semarang, Gibran Minta Doa Agar Lancar saat Terima Rekomendasi dari Ketum PDIP Megawati

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved