Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Mayoritas Partai Nyatakan Dukung Gibran di Pilkada Solo 2020, Hanya PKS Solo yang Mau Carikan Lawan

"Kalau di PKS sebelum janur melengkung KPU menetapkan segalannya masih bisa berubah," kata Abdul Gofar, Jumat (17/7/2020).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa sebelum berangkat ke Semarang di kantor DPC PDIP Solo di Jalan Hasanudin Nomor 26, Kampung Brengosan, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jumat (17/7/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Munculnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wali kota dalam Pilkada Solo 2020 menjadi daya tarik bagi partai politik. 

Bahkan, saat ini Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu resmi ditandemkan dengan Teguh Prakosa sebagai Calon Wakil Wali Kota Solo.

Sedikit menengok perjalanan politiknya, Gibran sebenarnya telah mengantongi sejumlah dukungan dari partai parlemen maupun non-parlemen.

Tiga Partai Belum Putuskan Dukung Joswi atau EA di Pilkada Sukoharjo 2020, Tunggu Keputusan DPP

Sempat Tolak Kedatangan Gibran, Kini Purnomo Siap Bertemu: Orang Datang ke Rumah Masak Ditolak

Sebut saja, PAN, Gerindra, Golkar dan PSI yang notabene partai parlemen telah bulat mendukung Gibran dalam kontestasi Pilkada Solo 2020.

Keempat partai itu telah mengantongi beberapa kursi DPRD Kota Solo.

PAN, Gerindra, dan Golkar masing-masing 3 kursi, serta PSI kantongi 1 kursi.

Ditambah lagi, ia juga diusung partai politik penguasa, PDI Perjuangan yang telah mengantongi 30 dari 45 kursi DPRD Kota Solo.

Dengan jumlah kursi yang mencapai 40 membuat Gibran memiliki kesempatan besar dalam kontestasi Pilkada Solo 2020.

Jumlah kursi itupun sudah melampaui ambang batas partai pengusung calon yang ditetapkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dimana partai pengusung calon harus mengantongi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan sah suara sah dalam pemilihan anggotan DPRD.

Dengan kata lain, partai politik yang hendak mengusung calon harus mengantongi 9 kursi.

Partai Gerindra, Golkar, dan PSI sudah tegas mendukung Gibran sejak awal kemunculannya.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Gerindra Kota Solo, Ardianto Kuswinarno beberapa waktu lalu.

"Kami dari awal memang berniat mendukung Gibran, sesuai perintah DPP Gerindra juga seperti itu," kata Ardianto, Sabtu (18/7/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved