Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sederet Fakta Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang di Cianjur, Minta Fee Setiap Ada Transaksi

Polisi telah menangkap EY setelah kasus prostitusi ini terbongkar akibat polisi menemukan kecurigaan di akun media sosial pelaku.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Prostitusi 

TRIBUNSOLO.COM -  Seorang pria diduga menawarkan istrinya secara online pada pria hidung belang.

Diketahui pria tersebut berinisial EY (48), warga Cianjur, Jawa Barat dan istrinya berinisial H (51).

Polisi telah menangkap EY setelah kasus prostitusi ini terbongkar akibat polisi menemukan kecurigaan di akun media sosial pelaku. 

Dua Hal Terakhir Sapardi Djoko Damono di Solo, Kota Kelahiran : Gudeg Adem Ayem dan Traktir Cucu

Dua Hal Terakhir Sapardi Djoko Damono di Solo, Kota Kelahiran : Gudeg Adem Ayem dan Traktir Cucu

Berikut ini fakta lengkapnya yang telah dirangkum:

1. Minta fee setiap kali ada transaksi

Menurut Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto, pelaku memasang tarif untuk sekali kencan dengan korban sebesar Rp 400.000.

Lalu, setiap kali usai istrinya melayani pria lain, pelaku meminta uang fee sebesar kepada istrinya sendiri.   

“Untuk sekali transaksi, pelaku mendapat keuntungan Rp 100.000 dari korban,” kata Ade kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2020).

2. Melalui MiChat

Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari para pria hidung belang yang tertarik dengan istrinya.

Setelah ada kesepakatan soal harga dengan seorang, pelaku akan menghubungi pelanggan tersebut dan menentukan lokasi kencan.

“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan,” ujar dia.

Cerita soal Mantan Pacar, Nagita Slavina Mengaku Pernah Dibohongi hingga Diancam

Jemaat Gereja Bezuk Orang Sakit, yang Sakit Ditemukan Sudah Jadi Jenazah, Meninggal 2 Hari Lalu

3. Ditangkap di sebuah penginapan

Perbuatan pelaku terendus dari pelacakan polisi di media sosial. Setelah didalami, polisi akhirnya menggerebek pelaku dan korban di sebuah penginapan. 

Saat itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Namun demikian, polisi masih mendalami keterangan untuk mengungkap motif pelaku. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta di Balik Suami Tawarkan Istri ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat di Cianjur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved