Idul Adha 2020
Hukum Kurban via Online, Bolehkah Mereka yang Berkurban Tidak Menerima Dagingnya Sama Sekali?
Kemenag menyampaikan jika kurban online tak diharamkan menurut kacamata syariat Islam.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dewasa ini kemajuan teknologi memudahkan masyarakat dalam segala urusan.
Beberapa tahun terakhir, fenomena kurban via online tengah digandrungi sebagian umat muslim.
Metodenya yang mudah, dan diklaim menjangkau kawasan terpencil menjadi beberapa sebab daya tariknya.
Namun, apakah kemudahan tersebut dianjurkan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam?
Terlebih fenomena kurban online baru muncul belakangan ini.
• Daftar Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020: Kambing Mulai Rp 1,5 Jutaan hingga Rp 3,3 Jutaan
• Rekomendasi Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020: Kambing Standar Mulai Rp1,5 Jutaan, Sapi Rp15 Jutaan
Plt Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Rosyid Ali Safitri menyampaikan jika kurban online tak diharamkan menurut kacamata syariat Islam.
Rosyid menekankan jika niat berkurban adalah yang utama.
Selain itu, transparansi pihak penyelenggara kurban juga tak kalah penting.
"Yang penting transaksinya jelas, saat niat maupun penyembelihan dapat dilihat oleh yang melakukan kurban," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/7/2020).
"Termasuk saat distribusi," imbuhnya membeberkan.
"Kalau tidak transparan dikhawatirkan hewan kurbannya tidak ada," tegasnya.
Sementara itu, dalam hadist kurban disebutkan jika 1/3 daging kurban disunahkan dibagikan kepada mereka yang berkurban.
• Hewan Kurban di Klaten Tak Perlu Swab Test di Tengah Pandemi karena Covid-19 Hanya Meyerang Manusia
• Fatwa MUI Terkait Perayaan Idul Adha 2020: Kurban Tidak Bisa Diganti Uang
Saat kurban online, hal tersebut kecil kemungkinannya terjadi, mengingat distribusi kurban online terjadi di daerah yang jauh dari mereka yang berkurban.
Rosyid menganggap hal tersebut tak perlu dikhawatirkan, karena di beberapa negara termasuk Arab Saudi sendiri hewan kurban tak disisakan sama sekali untuk mereka yang berkurban.
"Yang penting lembaganya kredibel dan dapat dipercaya reputasinya," tandasnya. (*)