Idul Adha 2020
Fatwa MUI Terkait Perayaan Idul Adha 2020: Kurban Tidak Bisa Diganti Uang
MUI menetapkan bahwa ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah yang dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020.
Fatwa ini berisi tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.
MUI menetapkan bahwa ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah yang dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak.
• Kriteria dan Batasan Umur Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha, Begini Petunjuknya Menurut Ulama
• Bolehkah Orang Bernazar Makan Daging Hewan yang Dikurbankannya? Ini Penjelasan Menurut Ulama
MUI melarang kurban diganti dengan uang dan barang lain.
"Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," tulis Fatwa MUI yang diterima Tribunnews.com, Jumat (10/7/2020).
Dalam fatwa itu juga mengatur tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan," sebut fatwa tersebut.
Berikut Fatwa MUI soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19 selengkapnya:
1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19;
Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19;
Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.