Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lecehkan Mahasiswinya di Kampus, Seorang Oknum Dosen Diskors Tak Boleh Mengajar Selama 5 Tahun

Pelecehan terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi di salah satu ruangan Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Reza Dwi Wijayanti
tribunnews
Ilustrasi pelecehan 

Asikin menyayangkan karena nama baik yang selama ini telah dibangun, tercoreng dengan perilaku dosen yang tidak pantas.

Pihaknya berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran terutama untuk dosen-dosen muda untuk tetap menjaga nama baik.

"Kita majelis etik ini ingin menjaga marwah yang kita bangun. Nama baik selama ini ternyata tercoreng oleh sikap perilaku seperti itu," kata Asikin.

Dicabuli Kakeknya Sendiri Selama 4 Tahun, Bocah Ini Berani Bercerita Setelah Kakek Alami Stroke

Jadwal Acara TV Rabu 22 Juli 2020, Saksikan Film Fantastic Four: Silver Surfer di GTV

Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Hirsanuddin mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya menerima satu laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Pihak kampus mempersilakan siapapun yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor ke fakultas.

"Semua kita akan lindungi, kalau memang ada korban dan dia merasa rugi silakan lapor ke fakultas, kita akan proses," kata Hirsanuddin.

Pihak kampus menyayangkan kejadian ini dan tidak menduga tindakan tidak terpuji ini terjadi di lingkungan kampus.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Diskors 5 Tahun Tak Boleh Mengajar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved