Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Idul Adha 2020

Mengapa Shohibul Qurban Dilarang Memotong Kuku dan Rambut? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Bagi shohibul qurban atau orang yang berkurban ada satu ketentuan yakni larangan untuk memotong kuku dan rambut saat memasuki bulan Dzulhijjah.

Editor: Hanang Yuwono
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi: Idul Adha 

TRIBUNSOLO.COM - Bagi shohibul qurban atau orang yang berkurban ada satu ketentuan yakni larangan untuk memotong kuku dan rambut saat memasuki bulan Dzulhijjah.

Hukum dari ketentuan ini adalah sunnah, walaupun sifatnya larangan.

Bagi orang yang ingin berkurban, larangan tidak memotong kuku dan rambut ini berlaku mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai dengan dilaksanakannya penyembelihan hewan kurban.

Simak Jadwal Puasa Sunah Dzulhijjah Jelang Idul Adha 2020 yang Dimulai Hari Ini

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1441 Hijriah Jatuh pada Jumat, Tanggal 31 Juli 2020

Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official menerangkan, ketentuan ini dapat dilihat pada kitab shahih Muslim no hadist 1977.

"Jika telah diketahui awal bulan Dzulhijah, hilal yang menunjukan awal waktu di bulan baru dan ada yang berkeinginan untuk ikut berkurban maka jangan sekali-kali menyentuh dan hendaknya dia menahan untuk tidak mengerjakan mencukur rambutnya dan kuku-kuku yang melekat di jemarinya."

 

Ditujukan bagi Orang yang Berqurban, bukan Hewan Qurban

Beberapa orang salah mengartikan terkait hadist ini.

Beberapa orang menganggap larangan memotong rambut dan kuku ini ditujukan bagi hewan kurban yang akan disembelih.

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, perintah larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku pada orang yang ingin berkurban, bukan pada hewan yang akan disembelih.

Maksut dari rambut disini ialah rambut yang ada di bagian tubuh manusia, yakni di bagian ketiak, kepala, muka dan tubuh lainnya.

"Yang dimaksud rambut itu semua yang ada di bagian tubuh, di ketiak, kepala, muka, dan bagian tubuh lainnya, kata Ustadz Adi Hidayat.

Niat Kurban Baru Muncul di Pertengahan Sepuluh Pertama

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 hingga waktu disembelihnya hewan kurban oleh shahibul qurban.

Tidak ada dosa bagi shahibul qurban yang ingin memotong kuku dan rambutnya di masa itu karena ini merupakan suatu sunnah.

Namun dengan menjalankan perintah ini, seorang hamba berkesempatan mendapat pahala dari perintah ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved