Pilkada Solo 2020
Jika Gibran - Teguh Jadi Paslon Tunggal Pilkada Solo, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran 3 Hari
Potensi itu semakin nyata apabila bakal calon independen Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) dinyatakan tidak lolos oleh KPU Kota Solo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari PDI Perjuangan, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa berpotensi melawan kotak atau kolom kosong dalam Pilkada Solo 2020.
Potensi itu semakin nyata apabila bakal calon independen Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) dinyatakan tidak lolos oleh KPU Kota Solo.
• Andai Gibran Kalah Lawan Kotak Kosong di Pilkada Solo, Bisa Bikin Malu Tapi Juga Untungkan Jokowi
• PDIP Pilih Gibran Anak Jokowi, Politisi Andreas Hugo : Gibran Bintang, Pilkada Solo Melebihi Pilgub
Pasalnya, Bajo sampai saat ini masih berkutat dalam tahapan memperbaiki syarat dukungan yang belum lengkap.
Syarat dukungan mereka yang telah dinyatakan lengkap sebanyak 28.629 masih jauh dari syarat dukungan minimal sebesar 35.870.
Meski begitu, Bajo sudah mengklaim pihaknya telah menyiapkan 21.063 syarat dukungan.
Syarat dukungan itu akan diserahkan ke KPU dalam rentang waktu 25 sampai 27 Juli 2020.
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan apabila Bajo dinyatakan tidak lolos dan pasangan Gibran-Teguh lolos maka akan ada perpanjangan masa pendaftaran.
Sedianya, masa pendaftaran calon dilakukan pada 4 sampai 6 September 2020.
"Seandainya sampai terjadi pasangan calon tunggal, maka KPU Kota Solo harus memperpanjang masa pendaftaran tiga hari," jelas Nurul kepada TribunSolo.com, Kamis (23/7/2020).
"Itu untuk memberikan kesempatan kepada calon yang lain," tambahnya.
Adapun potensi calon lain itu muncul dari koalisi partai non-PDI Perjuangan yang memiliki kursi di DPRD Kota Solo.
Sebut saja, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PSI.
Mereka masih bisa membentuk gerbong partai koalisi dan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan sejumlah syarat.
"20 persen kursi di DPRD Kota Solo atau 25 persen perolehan sah akumulasi dsri hasil Pemilu 2019," terang Nurul.