Idul Adha 2020
Masjid Raya & Al Aqsha Klaten Boleh untuk Salat Idul Adha,Tapi Ini Syarat yang Wajib Dipatuhi Jemaah
Di tengah pandemi Covid-19, dua masjid besar di Klaten menyelenggarakan salat Idul Adha pada 31 Juli 2020 mendatang.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Di tengah pandemi Covid-19, dua masjid besar di Klaten menyelenggarakan salat Idul Adha pada 31 Juli 2020 mendatang.
Dua masjid besar yakni Masjid Raya dan Masjid Agung Al Aqsha Klaten.
Dalam pelaksanaan Salat Ied di kedua masjid besar di Klaten, takmir akan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 ekstra ketat.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Kesra Setda Kabupaten Klaten, M Mujab saat ditemui TribunSolo.com di kantornya, Jum'at (24/7/2020).
• Rekor, Baru Seminggu Dirawat di RS UNS Solo, Warga Polanharjo Klaten Sembuh dari Cengkraman Corona
• Update Covid-19 Solo 24 Juli 2020 : Tambah 3 Kasus, Selain Purnomo, Ada Pasien Klaster Kemenparekraf
"Masjid Al Aqsa dan Masjid Raya Klaten akan menyelenggarakan Salat Idul Adha," ungkap dia.
Meski kedua masjid ini tetap akan menggelar Salat Ied, pelaksanaan dengan protokol kesehatan Covid-19 tetap dilaksanakan.
Persiapan pelaksanaan protokol Covid-19 seperti mengenakan masker, jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, akan dilaksanakan secara ketat.
"Kami akan menyiapkan protokol kesehatan Covid-19 lebih ketat, bahkan nantinya jumlah yang Salat Ied di kedua masjid nantinya akan dibatasi setengah dari kapasitas," kata Mujab.
Dalam dibukanya kedua masjid besar untuk Salat Idul Adha, Mujab, mengaku sudah mengkoordinasikan di tingkat jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Klaten.
Prinsipnya, masing-masing takmir masjid harus mengajak jemaah menaati protokol pencegahan Covid-19.
• Kurban Idul Adha, Presiden Jokowi Borong Sapi Milik Peternak di Solo Raya, Intip Berat dan Harganya
• Idul Adha 31 Juli, Salad Id di Solo Boleh di Tempat Terbuka, Tapi Protap Kesehatan Wajib Diterapkan
"Di dua masjid besar itu dilaksanakan Salat Idul Adha, namun kami tak menggelar takbir keliling, takbir hanya dilakukan di masing-masing masjid dengan dipandu muazin yang ada," ujar Mujab.
Mujab menjelaskan diperbolehkannya salat Idul Adha di dua masjid besar di Klaten sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Klaten.
SE tersebut yakni bernomor 439/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Klaten.
Di antara hal yang harus diperhatikan saat menggelar Salat Idul Adha, yakni menyediakan alat pengukur suhu tubuh.
Pengecekan suhu tubuh dilakukan sebanyak dua kali dengan waktu jeda antara pengecekan tahap pertama dengan kedua sekitar lima menit.
Bagi calon jemaah yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan Salat Idul Adha.
"SE ini sudah turun, harapan kami, dalam pelaksanaan Idul Adha di Kabupaten Klaten tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan SE itu," harapnya. (*)